Jabarhotnews – Isu mencuatnya sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, dalam situs jual beli pulau internasional, akhirnya ditanggapi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dengan tegas membantah kemungkinan kepemilikan pulau secara penuh oleh pihak pribadi di Indonesia, merujuk pada aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada pulau yang bisa dimiliki pribadi secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,” ujar Bima Arya di Kampus IPDN Jatinangor., dikutip Senin 23 Juni 2025.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan terhadap batasan kepemilikan lahan di pulau-pulau kecil.
Menurut Bima, semuanya harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
“Pulau bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan,” tegas Bima.
Hal ini menggarisbawahi bahwa setiap investasi atau pengelolaan pulau harus tunduk pada hukum Indonesia.
Bima Arya menambahkan bahwa pemerintah akan segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap wilayah-wilayah yang perlu dijaga.
“Kita akan menginventarisir wilayah yang memang harus tetap kita jaga baik regulasinya maupun status kepemilikannya,” tambahnya.
Sebelumnya, ada beberapa pulau di Anambas yang dimuat di situs jual beli online internasional.
Situs tersebut menampilkan informasi mengenai lokasi, potensi pengembangan, hingga status perusahaan pengelola yang diklaim sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Skema penawarannya dilakukan melalui pembelian saham, dan tidak mencantumkan harga secara terbuka.
 
			 
		    
















