Jabarhotnews – Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menghapus syarat batas usia dan good looking untuk menghilangkan diskriminasi.
Mengenai Surat Edaran tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa ada penolakan dari sisi pengusaha.
“Banyak yang menolak, tapi prinsipnya gini, mereka harus patuh terhadap negara, ini yang buat regulasi negara bukan LSM atau ormas,” ujar Immanuel kepada awak media pada Jumat, 30 Mei 2025 lalu.
Ia lalu mengingatkan lagi keluhan pengusaha yang telah diselesaikan oleh pemerintah.
“Mereka (pengusaha) kan keluh kesahnya soal bagaimana izin-izin, sudah kita tindak, dikaji, preman berwajah ormas juga ditangkapi,” ujar pejabat yang kerap disapa Noel ini.
“Kemarin Presiden dalam pernyataan-pernyataan yang kiranya merugikan perusahaan atau pengusaha dihapus, kita mau para pengusaha berusaha dengan tenang,” imbuhnya.
Sehingga sudah sepatutnya untuk memberikan timbal balik dengan mengikuti aturan dari pemerintah.
“Makanya kita minta ke pengusaha hapus syarat-syarat itu, selain bayar pajak, hapus syaratnya,” tutur Noel.
“Kapasitas negara ini bukan membatasi atau merusak, tapi mendukung mereka untuk berusaha biar lancar, biar dapat untung juga,” tandasnya.