• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Karir
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
Jabarhotnews.com
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional
No Result
View All Result
Jabarhotnews.com
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Wakil Ketua Komisi III Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama Sosialisasikan Regulasi PBG dan SLF

Admin by Admin
Juli 16, 2025
in Bandung Raya
0
Wakil Ketua Komisi III Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama menyosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, di Hotel Kimaya, Bandung, Rabu, 16 Juli 2025. Ajie/Humpro DPRD Kota Bandung.

Wakil Ketua Komisi III Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama menyosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, di Hotel Kimaya, Bandung, Rabu, 16 Juli 2025. Ajie/Humpro DPRD Kota Bandung.

Bandung, Jabarhotnews – Wakil Ketua Komisi III H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Anggota Komisi III Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., menyosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, di Hotel Kimaya, Bandung, Rabu (16/07/2025).

Acara ini diberi tajuk “Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Aspek Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung”. Acara ini dibuka Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari. Selain Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama, narasumber lainnya menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Bobby.

Dalam sosialisasi yang dihadiri para pemilik bangunan gedung di Kota Bandung itu, Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama memaparkan sejumlah regulasi yang mengatur PBG dan SLF berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Adapun kewajiban dan larangan berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Bagunan Gedung yakni:

RelatedPosts

Pemkot Cimahi Koordinasi SPBE untuk Akselerasi Pemerintahan Digital

Pemkot Cimahi Koordinasi SPBE untuk Akselerasi Pemerintahan Digital

Oktober 2, 2025
Sebanyak 716 SK dan PPPK Kota Cimahi Resmi Dilantik

Sebanyak 716 SK dan PPPK Kota Cimahi Resmi Dilantik

Oktober 1, 2025
Pemkot Cimahi Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Pemkot Cimahi Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 1, 2025
Kunjungan Nutrition International dan Delegasi Kedutaan Besar Canada ke Kota Cimahi Tahun 2025

Kunjungan Nutrition International dan Delegasi Kedutaan Besar Canada ke Kota Cimahi Tahun 2025

Oktober 1, 2025
  1. Kewajiban
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

– Setiap orang atau badan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk melakukan pembangunan, rehabilitasi/renovasi dan pemugaran bangunan gedung/prasarana.

– Bangunan Gedung yang sudah terbangun tapi belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan PBG.

  1. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

– Setiap Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF.

  1. Status Hak Atas Tanah

– Setiap Bangunan Gedung harus didirikan di atas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri atau milik pihak lain.

  1. Peruntukan

– Bangunan Gedung wajib diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang telah ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.

  1. Pemenuhan Standar Teknis

– Pembangunan Bangunan Gedung wajib mengikuti Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Salah satu aspek pada Standar Teknis yaitu Ketentuan Keandalan Bangunan Gedung yang meliputi keselamatan, kesehatan, kemudahan dan kenyamanan Bangunan Gedung.

  1. Dokumen Lingkungan

– Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingungannya yang mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan.

– Dokumen lingkungan dapat berupa KLHS, Amdal, UKL/UPL dan SPPL.

  1. Pengelolaan Air Hujan

– Setiap Bangunan Gedung dan persilnya wajib mengelola air hujan dengan cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan, infiltrasi air hujan dan menyimpan sementara air hujan.

– Setiap Bangunan Gedung dan pekarangan harus dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan baik dengan sistem peresapan air ke dalam tanah pekarangan dan/atau dialirkan ke dalam sumur resapan sebelum dialirkan ke jarangan drainase lingkungan.

  1. Dampak Lalu Lintas

– Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lalu lintas harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.

  1. Pemeliharaan dan Pemeriksaan Berkala

– Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan kegiatan pemeliharaan Bangunan Gedung.

– Hasil kegiatan pemeliharaan dituangkan ke dalam laporan pemeliharaan yang digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan SLF.

  1. Penyediaan Fasilitas Penunjang

– Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung antara lain ruang ibadah, ruang laktasi, toilet, tempat parkir, ruang tunggu, dll.

– Setiap bangunan bukan rumah tinggal wajib menyediakan fasilitas parkir.

– Fasilitas aksesibilitas buat penyandang disabilitas, anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia.

– Bangunan Gedung dengan ketinggian di atas 3 lantai wajib menyediakan lift penumpang

  1. LARANGAN
  2. Larangan mendirikan bangunan tanpa izin (PBG)
  3. Larangan untuk membangun tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. Setiap orang yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikernai sanksi administratif.
  4. Larangan untuk menggunakan material berbahaya

– Bahan bangunan harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

  1. Ketinggian Bangunan Gedung tidak boleh mengganggu lalu lintas penerbangan.
  2. Fasilitas parkir tidak boleh mengurangi daerah hijau yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu sirkulasi kendaraan dan jalur pejalan kaki.
  3. Tidak mengakibatkan pengguna dan fungsi bangunan gedung terganggu oleh getaran dan/atau kebisingan yang timbul dari dalam Bangunan Gedung maupun lingkungannya.
  4. Tidak menyediakan ruang ibadah pada lokasi fasilitas ruang parkir, lokasi bongkar muat barang dan/atau pembuangan sementara.

Berkeadilan

Wakil Ketua Komisi III Agus Andi Setyawan mengatakan, peraturan ini terlahir karena ditemukan banyak pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukkannya sehingga berdampak sosial hingga ekonomi.

“Bangunan itu bukan sekadar isi. Tetapi bangunan kita merupakan wujud peradaban. Bagaimana peraturan yang tertib dan berkeadilan,” ujarnya.

Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung ini juga mengutamakan kemanusiaan dan keselamatan. “Ada nilai keadilan dari pemanfaatan ruang, keserasian, yang mencerminkan keadilan sosial. Ada juga nilai keberlanjutan lingkungan. Bagaimana pengelolaan air hujan, RTH, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Dalam penerapannya, Perda ini mengedepankan pendekatan sosiologis masyarakat bandung sangat beragam, dengan berbagai latar ekonomi, sosial, serta budaya. Perda ini juga ikut menghadirkan perlindungan sosial dan lingkungan.

“Jadi penting pendekatan persuasif, edukatif, sehingga bangunan gedung menjadi aman, nyaman, tertata, dan akan mendukung iklim investasi karena perizinan jelas, transparan, mudah, sistem informasi yang memudahkan, dan investor mendapat kepastian hukum,” katanya.

Perwal

Sementara itu, Anggota Komisi III Aan Andi Purnama memaparkan kaitan Persetujuan Bangunan Gedung dengan Sertifikat Laik Fungsi (LSF). Sesuai Perda Bangunan Gedung, disebutkan setiap bangunan sebelum dapat dimanfaatkan harus mendapatkan SLF, sejalan dengan PP No. 16 Tahun 2021. Aan meminta Pemerintah Kota Bandung menguatkan dua aturan itu dengan peraturan wali kota.

Bangunan gedung juga harus sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukan lahan. Fungsi bangunan seperti hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, atau khusus, harus sesuai dengan izin yang diberikan melalui PBG.

Maka, pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai fungsi dapat dikenai sanksi administratif atau pidana melalui pengawasan dan pengendalian pemanfaatan.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Ciptabintar wajib melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan untuk mematikan kesesuaian dengan perizinan dan fungsinya. Petugas pengawasan diberikan kewenangan sejak proses pembangunan tersebut dimulai hingga dimanfaatkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat melakukan tindakan,” ujarnya. Terdapat sanksi adminstratif bagi pelanggaran, sampai pembongkaran oleh Satpol PP.

“Perlu ada sanksi muatan lokal, diumumkan supaya masyarakat bisa ikut mengawasi. SDM Ciptabintar kan terbatas, jadi masyarakat bisa ikut mengawasi,” katanya.

Ia berharap Peraturan Pemerintah dan Perda terkait Bangunan Gedung harus betul-betul tersampaikan. Sebab, muatan di dalamnya mengatur bagaimana kesesuaian bangunan bisa melindungi masyarakat. Sosialisasi ini harus dipahami seluruh pemilik bangunan.

“Kami di DPRD juga terus mengawal. Dari awal sebagai pembuat regulasi sehingga PP No. 16 bisa diejawantahkan di Kota Bandung menjadi Perda. Tidak berhenti di situ, dewan juga memiliki fungsi pengawasan bersama berbagai lapisan masyarakat. Lalu fungsi anggaran. Kami akan memberikan anggaran untuk sosialisasi,” ujar Aan. *red

Tags: Aan Andi PurnamaAgus Andi Setyawandprd Kota Bandung
Previous Post

Erwin Ingin PTS Harus Jadi Lokomotif Perubahan

Next Post

Wakil Walikota Bandung Sebut Jam Malam Bagi Para Siswa Masih Berlaku

Admin

Admin

Related Posts

Pemkot Cimahi Koordinasi SPBE untuk Akselerasi Pemerintahan Digital
Bandung Raya

Pemkot Cimahi Koordinasi SPBE untuk Akselerasi Pemerintahan Digital

Oktober 2, 2025
Sebanyak 716 SK dan PPPK Kota Cimahi Resmi Dilantik
Bandung Raya

Sebanyak 716 SK dan PPPK Kota Cimahi Resmi Dilantik

Oktober 1, 2025
Pemkot Cimahi Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Bandung Raya

Pemkot Cimahi Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 1, 2025
Kunjungan Nutrition International dan Delegasi Kedutaan Besar Canada ke Kota Cimahi Tahun 2025
Bandung Raya

Kunjungan Nutrition International dan Delegasi Kedutaan Besar Canada ke Kota Cimahi Tahun 2025

Oktober 1, 2025
Rapat Kerja Data Statistik Sektoral dan Evaluasi Publikasi Data Kota Cimahi Tahun 2025
Bandung Raya

Rapat Kerja Data Statistik Sektoral dan Evaluasi Publikasi Data Kota Cimahi Tahun 2025

September 30, 2025
Penanggulangan Penyakit Rabies Perlu Dukungan Seluruh Masyarakat, Pemkot Cimahi Peringati WRD 2025
Bandung Raya

Penanggulangan Penyakit Rabies Perlu Dukungan Seluruh Masyarakat, Pemkot Cimahi Peringati WRD 2025

September 24, 2025
Next Post
Wakil Walikota Bandung Sebut Jam Malam Bagi Para Siswa Masih Berlaku

Wakil Walikota Bandung Sebut Jam Malam Bagi Para Siswa Masih Berlaku

Edwin Senjaya Distribusikan Bantuan bagi Sekolah dan Madrasah

Edwin Senjaya Distribusikan Bantuan bagi Sekolah dan Madrasah

Cegah Penjualan Bayi, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Rumah Sakit

Cegah Penjualan Bayi, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Beasiswa BAZNAS Jabar Mendukung Generasi Muda Berprestasi dengan Keterbatasan Finansial

Beasiswa BAZNAS Jabar Mendukung Generasi Muda Berprestasi dengan Keterbatasan Finansial

by Admin
Oktober 9, 2025
0

Bandung, Jabarhotnews - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat mengadakan acara seremonial untuk menyalurkan beasiswa kepada 102 mahasiswa berprestasi...

Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang 4 Raperda Baru

Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang 4 Raperda Baru

by Admin
Oktober 9, 2025
0

Bandung, Jabarhotnews - DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban wali Kota Bandung atas pandangan umum fraksi-fraksi...

Ketua Komisi IV: DPRD Mendukung Penuh Upaya Penurunan Stunting di Kota Bandung

Ketua Komisi IV: DPRD Mendukung Penuh Upaya Penurunan Stunting di Kota Bandung

by Admin
Oktober 9, 2025
0

Bandung, Jabarhotnews - Dalam rangka mendukung percepatan penurunan stunting di Kota Bandung, Dinas Kesehatan Kota Bandung menyelenggarakan kegiatan "Persiapan Pemungutan...

Asep Robin Dukung Bandung Timur Sebagai Kawasan Destinasi Musik

Asep Robin Dukung Bandung Timur Sebagai Kawasan Destinasi Musik

by Admin
Oktober 8, 2025
0

Bandung, Jabarhotnews - Bandung Timur telah dikenal sebagai kawasan yang melahirkan banyak musisi dan seniman. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan...

Prev Next
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Beasiswa BAZNAS Jabar Mendukung Generasi Muda Berprestasi dengan Keterbatasan Finansial

Beasiswa BAZNAS Jabar Mendukung Generasi Muda Berprestasi dengan Keterbatasan Finansial

Oktober 9, 2025
Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang 4 Raperda Baru

Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang 4 Raperda Baru

Oktober 9, 2025
Ketua Komisi IV: DPRD Mendukung Penuh Upaya Penurunan Stunting di Kota Bandung

Ketua Komisi IV: DPRD Mendukung Penuh Upaya Penurunan Stunting di Kota Bandung

Oktober 9, 2025
Asep Robin Dukung Bandung Timur Sebagai Kawasan Destinasi Musik

Asep Robin Dukung Bandung Timur Sebagai Kawasan Destinasi Musik

Oktober 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Karir

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In