Jabarhotnews – Meski telah mendapatkan kembali enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunya, aktris Nirina Zubir mengaku belum bisa sepenuhnya lepas dari jerat kasus mafia tanah yang menimpanya sejak 2021.
Alasannya, para pelaku yang sudah divonis masih mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Urusannya bukan dokumen, tapi lebih ke pengadilan (persidangan),” ujar Nirina saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 3 Jumat 2025.
Kasus ini, menurut Nirina, sangat menyita energi dan waktu, bahkan mengganggu rutinitas kerjanya sebagai publik figur.
Ia menyebut, frekuensi persidangan yang cukup padat membuatnya harus membagi fokus antara pekerjaan dan proses hukum.
“Dalam seminggu ada tiga kali sidang. Jadi ya cukup melelahkan,” ucapnya jujur.
Namun demikian, Nirina masih terus berharap proses hukum segera berakhir agar tidak ada lagi upaya hukum lain dari para pelaku.
“Harapan keluarga kami cuma satu, segera diketok palu dan semoga tak ada lagi yang menuntut,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Nirina juga menagih janji pemerintah untuk serius memberantas praktik mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak.
Ia bicara soal perlindungan yang lebih nyata bagi para korban.
“Semoga pemerintah bisa memegang janjinya untuk memberantas mafia tanah. Saya sebagai salah satu korban merasakan lamanya proses menyelesaikan masalah ini,” seru Nirina.
Kasus mafia tanah ini bermula sejak 2015, ketika mantan asisten rumah tangga (ART) almarhumah ibunya, Riri Khasmita, dipercaya untuk mengurus pembayaran pajak tanah.
Namun kepercayaan itu disalahgunakan.
Riri bersama suaminya, Edirianto, diduga menggelapkan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina, dengan bantuan sejumlah pihak lain.
Laporan polisi dikirim ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Empat dari enam sertifikat sempat diblokir oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2021 agar tidak bisa dipindahtangankan.
Kedua pelaku akhirnya divonis 13 tahun penjara pada 2022, serta didenda masing-masing Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.