• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Karir
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
Jabarhotnews.com
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional
No Result
View All Result
Jabarhotnews.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, MK Soroti Beban Kerja Penyelenggara hingga Pemilih yang Jenuh

admin jabarhotnews by admin jabarhotnews
Juni 28, 2025
in Nasional
0

Jabarhotnews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah akan dipisahkan.

Putusan untuk berhenti melakukan pemilu serentak ini akan dilakukan mulai tahun 2029 mendatang.

Putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pemisahan penyelenggaraan nasional dan daerah ini, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberi pengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri.

RelatedPosts

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar

Juni 28, 2025
KPK Tangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

KPK Tangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

Juni 28, 2025
Soal Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh, Begini Kata Kemenkeu

Soal Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh, Begini Kata Kemenkeu

Juni 28, 2025
Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Langsung Gelar Ratas Usai Terima Kunjungan PM Malaysia, Beberkan Beberapa Isu yang Dibahas

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Langsung Gelar Ratas Usai Terima Kunjungan PM Malaysia, Beberkan Beberapa Isu yang Dibahas

Juni 28, 2025

Arief mengungkapkan bahwa terjadi impitan sejumlah tahapan pemilu nasional dengan pemilu daerah membuat tumpukan beban kerja bagi penyelenggara pemilu.

Selain itu, juga ada kekosongan waktu bekerja yang relatif lama karena pemilu dilakukan terpusat pada satu momen saja.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Tak hanya untuk penyelenggara pemilu, MK juga menyoroti tentang pemilih yang jenuh dan tidak fokus saat melakukan pemungutan suara.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon.

Pasalnya, dalam pemilu menggunakan 5 kotak suara, pemlih harus memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 kotak.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ujar Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tandasnya.

Previous Post

Chivu Dan Misi Besarnya Di Inter

Next Post

Setelah Klaim Damaikan Iran-Israel, Trump Kini Berupaya Tengahi Konflik di Wilayah Afrika

admin jabarhotnews

admin jabarhotnews

Related Posts

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar
Nasional

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar

Juni 28, 2025
KPK Tangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar
Nasional

KPK Tangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

Juni 28, 2025
Soal Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh, Begini Kata Kemenkeu
Nasional

Soal Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh, Begini Kata Kemenkeu

Juni 28, 2025
Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Langsung Gelar Ratas Usai Terima Kunjungan PM Malaysia, Beberkan Beberapa Isu yang Dibahas
Nasional

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Langsung Gelar Ratas Usai Terima Kunjungan PM Malaysia, Beberkan Beberapa Isu yang Dibahas

Juni 28, 2025
Menag Nasaruddin Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Klaim Pelaksanaan 2025 Aman
Nasional

Menag Nasaruddin Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Klaim Pelaksanaan 2025 Aman

Juni 28, 2025
Ramai Nikah Massal di Istiqlal, Menag Umar: 100 Pasangan Diberi Kamar Hotel, Nanti Malam Terserah Mau Apa
Nasional

Ramai Nikah Massal di Istiqlal, Menag Umar: 100 Pasangan Diberi Kamar Hotel, Nanti Malam Terserah Mau Apa

Juni 28, 2025
Next Post
Setelah Klaim Damaikan Iran-Israel, Trump Kini Berupaya Tengahi Konflik di Wilayah Afrika

Setelah Klaim Damaikan Iran-Israel, Trump Kini Berupaya Tengahi Konflik di Wilayah Afrika

Tunjukkan Surat Panggilan Jadi Saksi Kasus Razman Nasution dengan Ketua PN Jakarta Utara, Hotman: Bakal Ada Tersangka

Tunjukkan Surat Panggilan Jadi Saksi Kasus Razman Nasution dengan Ketua PN Jakarta Utara, Hotman: Bakal Ada Tersangka

Telisik OTT KPK di Mandailing Natal soal Proyek PUPR dan Satker PJN Sumut

Telisik OTT KPK di Mandailing Natal soal Proyek PUPR dan Satker PJN Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Napoli Tawarkan Uang €30 Juta Untuk Pio Esposito, Inter Tegas Menolak

Napoli Tawarkan Uang €30 Juta Untuk Pio Esposito, Inter Tegas Menolak

by admin jabarhotnews
Juni 28, 2025
0

Jabarhotnews - Bursa transfer musim panas kembali memanas. Kali ini, giliran Napoli yang menggebrak dengan tawaran besar senilai €30 juta...

Update Kasus Kematian Mahasiswa Unila: Polda Lampung Segera Bongkar Makam Pratama Wijaya

Update Kasus Kematian Mahasiswa Unila: Polda Lampung Segera Bongkar Makam Pratama Wijaya

by admin jabarhotnews
Juni 28, 2025
0

Jabarhotnews - Kasus kematian misterius Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila), akan memasuki babak baru....

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar

by admin jabarhotnews
Juni 28, 2025
0

Jabarhotnews - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukir babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia. Mulai tahun 2029, gelaran akbar demokrasi ini tak...

KPK Tangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

KPK Tangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

by admin jabarhotnews
Juni 28, 2025
0

Jabarhotnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di tingkat daerah. Kali ini, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut),...

Prev Next
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nick Kuipers melanjutkan petualangannya Bersama Dewa United

Nick Kuipers melanjutkan petualangannya Bersama Dewa United

Juni 28, 2025
Francesco Bagnaia: Jika Gagal di Mugello Ada Masalah untuk Musim 2025

Francesco Bagnaia: Jika Gagal di Mugello Ada Masalah untuk Musim 2025

Juni 22, 2025
Valentino Rossi Janjikan Pecco Bagnaia Bonus Besar Jika Kalahkan Marc Marquez di GP Italia 2025

Valentino Rossi Janjikan Pecco Bagnaia Bonus Besar Jika Kalahkan Marc Marquez di GP Italia 2025

Juni 11, 2025
Perbedaan Inzhagi Dan Chivu : “Dengan Chivu Kami Lebih Bebas” 

Perbedaan Inzhagi Dan Chivu : “Dengan Chivu Kami Lebih Bebas” 

Juni 28, 2025
Napoli Tawarkan Uang €30 Juta Untuk Pio Esposito, Inter Tegas Menolak

Napoli Tawarkan Uang €30 Juta Untuk Pio Esposito, Inter Tegas Menolak

Juni 28, 2025
Update Kasus Kematian Mahasiswa Unila: Polda Lampung Segera Bongkar Makam Pratama Wijaya

Update Kasus Kematian Mahasiswa Unila: Polda Lampung Segera Bongkar Makam Pratama Wijaya

Juni 28, 2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar

Juni 28, 2025
KPK Tangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

KPK Tangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Karir

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In