Jabarhotnews – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan ayah Wapres Gibran itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor dari pengaduan masyarakat yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana pada tanggal 9 April 2025 lalu.
“Jadi hari ini Pak Jokowi itu hadir sebagai pihak yang diadukan atau pihak yang dilaporkan,” tutur Yakup kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.
Yakup menjelaskan, kasus yang bergulir di Bareskrim itu berbeda dengan laporan dari pihaknya di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi itu menyebut, sang mantan Presiden RI itu dilaporkan terkait penggunaan ijazah palsu di Bareskrim Polri.
“Jadi laporannya itu dugaan adanya penggunaan ijazah palsu. Jadi dugaan pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu, itu yang objek laporan pengaduan mereka,” ujar Yakup.
Yakup menegaskan, Jokowi bertindak sebagai pelapor terkait tudingan ijazah palsu kepada Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 30 April 2025 lalu.
Kala itu, Pria kelahiran Solo itu melaporkan sejumlah orang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
“Di Polda itu Pak Jokowi sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. Di sini (Bareskrim) Pak Jokowi diadukan sebagai terlapor,” terang Yakup.
Terkait hal itu, Yakup memastikan Jokowi akan selalu kooperatif atas penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik baik di Bareskrim maupun Polda Metro.
“Dari awal kami sampaikan kami tentunya siap jika kapanpun di tahap manapun, mau di penyelidikan atau ketika mungkin naik penyidikan atau di persidangan nanti,” sebut Yakup.
“Dibutuhkan dokumen atau keterangan apapun kami siap. Karena tidak ada yang ditutupi,” imbuhnya.***