Jabarhotnews – Kasus dugaan perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) menghadirkan sejumlah saksi dari PPDS Undip angkatan 77 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam kesempatan itu, hakim anggota, Rightmen Situmorang sempat menyindir saksi lantaran menilai tidak ada perundungan dalam kasus yang menimpa almarhumah dokter Aulia Risma.
Para saksi yang dihadirkan itu masing-masing bernama Bayu, Kalika, Danang, Nur Akbar, dan Rezki.
Situmorang menyoroti pengakuan para saksi jika tugas-tugas milik senior dikerjakan oleh para junior.
“Tugas senior kalian disuruh ngerjain benar tidak kayak gini? Perundungan tidak itu?” tanya Situmorang kepada para saksi di PN Semarang, Jateng, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Salah satu saksi, Bayu, lantas menjawab ‘tergantung’. Jawaban itu membuat hakim menanggapi dengan nada tinggi.
“Bayangkan saja sampai angkatan 77 kegiatan kayak gitu dikerjakan. Kenapa, karena kalian nggak mau melaporkan, karena kalian tidak mau komplain,” terang Situmorang.
“Kalau angkatan 60 sudah komplain, tidak perlu sampai ada yang mati, diteruskan tidak?” imbuhnya.
Dalam hal ini, pernyataan hakim mengarah pada dugaan perundungan dan iuran bulanan mahasiswa hingga puluhan juta per orang yang sebagian digunakan untuk membiayai kebutuhan senior.
Situmorang selaku hakim menilai, tradisi itu baru ditemuinya dalam kegiatan PPDS di Undip.
“Tugas-tugas senior dikerjakan juga sama junior. Lucu itu, dan itu terjadi di PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip, mau jadi apa? Kan itu pertanyaannya,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, dalam sidang perdana kasus PPDS Undip telah dilaksanakan Senin, 26 Juni 2025, terdakwa Kaprodi Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang memungut BOP sebesar Rp80 juta per mahasiswa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara Terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus ‘kambing’ alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip.
Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.