Jabarhotnews – Shell resmi melepas seluruh bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) miliknya di Indonesia.
Perusahaan energi asal Inggris ini mengalihkan kepemilikan bisnis SPBU-nya kepada perusahaan patungan antara Citadel Pacific Limited dan Sefas Group.
Meski terjadi pergantian kepemilikan, Shell memastikan bahwa operasional SPBU tetap berjalan normal hingga proses pengalihan yang dijadwalkan rampung pada tahun depan.
“Kegiatan operasional bisnis SPBU Shell akan tetap berlangsung seperti biasa, hingga penyelesaian proses pengalihan kepemilikan ini diharapkan terjadi pada tahun depan,” jelas Vice President Corporate Relations Shell Indonesia, Susi Hutapea, dikutip pada Jumat 23 Mei 2025.
Meskipun Shell tidak lagi menjadi pemilik langsung, merek Shell akan tetap hadir di Indonesia lewat skema lisensi. Artinya, perusahaan baru tetap bisa menggunakan nama dan standar operasional Shell.
“Perjanjian lisensi mengizinkan penerima lisensi hak untuk menggunakan merek Shell sesuai dengan standar Shell di wilayah tersebut,” tambah Susi.
Dengan mekanisme ini, masyarakat Indonesia tetap dapat menikmati produk bahan bakar berkualitas Shell, karena pasokan BBM masih akan dikendalikan oleh pihak Shell.
Perlu dicatat, pengalihan kepemilikan ini tidak termasuk bisnis pelumas Shell yang saat ini juga berkembang di Indonesia.
“Pengalihan kepemilikan bisnis tidak mencakup bisnis pelumas Shell yang berkembang di Indonesia,” tegas Susi.
Ia juga meyakinkan bahwa transisi ini tidak akan memengaruhi pelayanan dan kegiatan di jaringan SPBU Shell.
“Tim yang melayani para pelanggan di jaringan SPBU Shell tidak akan berubah dan kegiatan bisnis jaringan SPBU Shell akan terus berjalan seperti biasa. Shell tetap berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional yang aman dan andal,” ujarnya.
Langkah bisnis Shell ini turut mendapat tanggapan dari pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Menurutnya, pengalihan kepemilikan antarperusahaan swasta adalah hal yang lumrah dalam dunia bisnis.
“Itu kan biasa, aksi korporasi B2B jadi karena mereka bukan BUMN maka kita harus menghargai hak setiap perusahaan swasta yang melakukan aksi korporasi,” kata Bahlil kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.
Ia juga menegaskan bahwa penjualan bisnis SPBU oleh Shell bukan berarti perusahaan tersebut menutup layanannya di Indonesia.
“Dia kan menjual kan bukan berarti menutup bisnis ya kan? Itu kan perpindahan kepemilikan perusahaan aja jadi apanya yang pengaruh, dia kan tetap jalan,” ucapnya.***