Jabarhotnews – Indonesia juga memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh. Momentum peringatan Hari Buruh di Indonesia sebenarnya sudah mulai dilakukan pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan yang ada di Surabaya.
Selanjutnya, pada 1 Mei 1948, di Indonesia terbit UU Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, para buruh dilarang untuk bekerja.
Peringatan Hari Buruh tiap 1 Mei ini sempat dilarang oleh pemerintah pada era Presiden Soeharto.
Setelah peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965, pemerintah menganggap bahwa peringatan Hari Buruh justru mengganggu keamanan nasional.
Pasalnya, para buruh yang ramai melakukan aksi untuk menuntut hak-hak layak bekerja pada tanggal tersebut dianggap berkaitan dengan paham komunis.
Larangan protes dengan mogok kerja dari para buruh ini terikat dengan aturan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.4 Tahun 1990.
Setelah masa Reformasi, peringatan Hari Buruh pun kembali dilakukan di Indonesia.
Mulai tahun 2013, Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional ketika masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penetapan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional dikuatkan dengan Keputusan Presiden No.24 Tahun 2013.
***