Jabarhotnews – Kasus pelecehan seksual yang menjerat dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus terus bergulir.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut, informasi baru mengungkap bahwa pelaku ternyata pernah mendapat perlakuan keras dari salah satu suami korban sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Informasi ini disampaikan oleh Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Oeni Cholifah.
Ia menyebutkan bahwa tindakan kekerasan dari salah satu suami pasien terjadi karena tak terima istrinya dilecehkan oleh dokter Syafril.
“Sebelum kasus ini viral, diketahui sudah banyak pasien yang mengalami kejadian serupa hingga salah satu suami dari pasien pernah ada yang marah dan menonjok pelaku tetapi kemudian kasusnya berakhir damai,” ujar Ratna dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat, 18 April 2025.
Saat ini, kata Ratna, korban-korban yang mengalami dugaan pelecehan telah mulai mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut.
“UPTD PPA Kabupaten Garut telah melakukan pendampingan dan penanganan terhadap korban. Saat ini sudah ada dua korban baru yang melapor,” lanjutnya.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan, diketahui bahwa dokter Syafril sempat berpraktik di sejumlah fasilitas kesehatan, yakni Klinik Karya Harsa, RS Anisa Queen, dan RSUD Malangbong.
Namun, saat ini pelaku sudah tidak lagi beraktivitas sebagai dokter di tempat-tempat tersebut.
Langkah cepat juga diambil oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Hasilnya, izin praktik dokter Syafril dicabut secara resmi.
“Dikarenakan kemungkinan jumlah pasien yang menjadi korban banyak maka dibukalah posko pengaduan terkait kasus tersebut oleh LBH Padjadjaran,” jelas Ratna.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, proses penyelidikan oleh aparat kepolisian masih terus berlangsung.
Dokter MSF kini telah berstatus sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam sejak penangkapannya.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin,” ungkap Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Kamis 17 April 2025.
Meski belum merinci detail barang bukti yang dikantongi penyidik, Joko memastikan dua alat bukti sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku secara hukum.
Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan klinik tempat pelaku bekerja.
“Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, hingga perawat, dan lainnya. Hari ini, tadi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap MSF dan juga mengecek lokasi kliniknya,” pungkas Joko.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sendiri telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Syafril, menyusul pencabutan Surat Izin Praktik (SIP)-nya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah memastikan bahwa pelaku tak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan profesi sebagai dokter.