• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Karir
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
Jabarhotnews.com
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional
No Result
View All Result
Jabarhotnews.com
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dapat Efek Jera

Admin by Admin
Mei 28, 2025
in Bandung Raya
0

Bandung, Jabarhotnews – Satpol PP Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu 28 Mei 2025.

Kegiatan ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan menyidangkan sebanyak 38 pelanggaran, terutama terkait peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal dan perbuatan asusila.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, menjelaskan, sidang ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur pemerintahan serta aparat penegak hukum secara langsung di lokasi.

“Sidang ini kami laksanakan on the street, mendekatkan proses hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas di Satpol PP,” jelas Henry.

RelatedPosts

Pemkot Cimahi Koordinasi SPBE untuk Akselerasi Pemerintahan Digital

Pemkot Cimahi Koordinasi SPBE untuk Akselerasi Pemerintahan Digital

Oktober 2, 2025
Sebanyak 716 SK dan PPPK Kota Cimahi Resmi Dilantik

Sebanyak 716 SK dan PPPK Kota Cimahi Resmi Dilantik

Oktober 1, 2025
Pemkot Cimahi Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Pemkot Cimahi Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 1, 2025
Kunjungan Nutrition International dan Delegasi Kedutaan Besar Canada ke Kota Cimahi Tahun 2025

Kunjungan Nutrition International dan Delegasi Kedutaan Besar Canada ke Kota Cimahi Tahun 2025

Oktober 1, 2025

Adapun jenis pelanggaran yang disidangkan antara lain perdagangan minuman beralkohol tanpa izin, peredaran obat-obatan terlarang, aktivitas perdagangan di tempat terlarang, serta tindakan asusila di ruang publik.

Penegakan dilakukan berdasarkan beberapa pasal dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Beberapa ketentuan penting yang menjadi dasar penindakan antara lain:

* Pasal 17 ayat (1) huruf a: Melarang melakukan, menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi dan/atau memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan asusila.

* Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Melarang berdagang di trotoar, jalur hijau, taman, atau fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melarang menjual minuman keras.

* Pasal 25 ayat (2): Melarang melakukan kegiatan usaha minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

* Pasal 55 ayat (1): Menyebutkan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Menurut Henry, pelanggaran terkait minuman beralkohol dan obat terlarang menjadi perhatian serius dari Wali Kota Bandung.

Saat ini, Pemkot Bandung tengah menyusun dua kebijakan penting untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

“Pertama, Keputusan Wali Kota tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol), sebagai turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024. Kedua, penguatan aturan yustisi untuk mendukung penegakan Perda dan Perwal oleh Satpol PP,” terangnya.

Langkah ini melibatkan sinergi antara berbagai instansi, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) yang menginisiasi kebijakan Wasdal Minol, dan Satpol PP yang mendorong penguatan Perda yustisi.

Tujuannya adalah memastikan masyarakat Kota Bandung terlindungi dari peredaran barang ilegal dan terciptanya ketertiban umum.

Dalam sidang kali ini, vonis yang dijatuhkan bervariasi. Untuk pelanggaran asusila, pelaku dikenai denda antara Rp100.000 hingga Rp200.000.

Sementara itu, pelanggaran minol dikenai denda antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, dengan ancaman kurungan subsider selama dua bulan.

“Dengan penegakan yang konsisten, kami harap bisa menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Bandung,” tutur Henry.

Tags: PPNSsatpol ppSatpol PP Kota Bandung
Previous Post

Erwin Raih Gelar Doktor, Siap Persembahkan Ilmu untuk Kota Bandung

Next Post

Syarat Batas Usia Loker Tak Sepenuhnya Dihapus, Begini Peraturannya

Admin

Admin

Related Posts

Pemkot Cimahi Koordinasi SPBE untuk Akselerasi Pemerintahan Digital
Bandung Raya

Pemkot Cimahi Koordinasi SPBE untuk Akselerasi Pemerintahan Digital

Oktober 2, 2025
Sebanyak 716 SK dan PPPK Kota Cimahi Resmi Dilantik
Bandung Raya

Sebanyak 716 SK dan PPPK Kota Cimahi Resmi Dilantik

Oktober 1, 2025
Pemkot Cimahi Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Bandung Raya

Pemkot Cimahi Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 1, 2025
Kunjungan Nutrition International dan Delegasi Kedutaan Besar Canada ke Kota Cimahi Tahun 2025
Bandung Raya

Kunjungan Nutrition International dan Delegasi Kedutaan Besar Canada ke Kota Cimahi Tahun 2025

Oktober 1, 2025
Rapat Kerja Data Statistik Sektoral dan Evaluasi Publikasi Data Kota Cimahi Tahun 2025
Bandung Raya

Rapat Kerja Data Statistik Sektoral dan Evaluasi Publikasi Data Kota Cimahi Tahun 2025

September 30, 2025
Penanggulangan Penyakit Rabies Perlu Dukungan Seluruh Masyarakat, Pemkot Cimahi Peringati WRD 2025
Bandung Raya

Penanggulangan Penyakit Rabies Perlu Dukungan Seluruh Masyarakat, Pemkot Cimahi Peringati WRD 2025

September 24, 2025
Next Post
Syarat Batas Usia Loker Tak Sepenuhnya Dihapus, Begini Peraturannya

Syarat Batas Usia Loker Tak Sepenuhnya Dihapus, Begini Peraturannya

Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Syarat Loker, Menaker: Perbaiki Rekrutmen Lebih Adil

Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Syarat Loker, Menaker: Perbaiki Rekrutmen Lebih Adil

Muncul Usulan Stairlift Candi Borobudur Dipasang Permanen, Istana: Nanti Bisa Dipertimbangkan

Muncul Usulan Stairlift Candi Borobudur Dipasang Permanen, Istana: Nanti Bisa Dipertimbangkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ramen YES Mie Sedaap Resmi Rilis, Ramen Instan Jepang Terbaru dengan Harga Terjangkau

Ramen YES Mie Sedaap Resmi Rilis, Ramen Instan Jepang Terbaru dengan Harga Terjangkau

by Admin
Januari 14, 2026
0

Jakarta, Jabarhotnews.com - WINGS Group Indonesia melalui WINGS Food secara resmi meluncurkan Ramen YES, inovasi dan kategori baru produk Mie...

Sarapan Praktis Anak Aktif Kini Lebih Lezat dengan MILKU Rasa Marie Biskuit

Sarapan Praktis Anak Aktif Kini Lebih Lezat dengan MILKU Rasa Marie Biskuit

by Admin
Januari 13, 2026
0

Jakarta, Jabarhotnews.com - WINGS Food melalui produk susu Ultra High Temperature (UHT) MILKU kembali menghadirkan inovasi terbaru dengan meluncurkan MILKU...

Indonesia Mendongeng #12 Bandung, Rumah Zakat Bangun Generasi Peduli Kemanusiaan

Indonesia Mendongeng #12 Bandung, Rumah Zakat Bangun Generasi Peduli Kemanusiaan

by Admin
Desember 25, 2025
0

Bandung, Jabarhotnews.com - Relawan Rumah Zakat Bandung kembali sukses menyelenggarakan program tahunan unggulannya, Indonesia Mendongeng (IM) #12, pada Kamis (25/12/2025)....

bank bjb Catat Kinerja Cemerlang 2025: Aset Tembus Rp215,9 Triliun, Fokus Efisiensi & Pembiayaan Hijau

by admin jabarhotnews
Oktober 31, 2025
0

Bank BJB tunjukkan kinerja solid di 2025 dengan efisiensi tinggi, digitalisasi agresif, dan komitmen pembiayaan hijau berkelanjutan.

Prev Next
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bersama Medikids untuk Rayakan Hari Anak Nasional 2025, Boonaboo Gagas Kampanye ‘2 Menit, 1 Senyum, Sejuta Cerita’

Bersama Medikids untuk Rayakan Hari Anak Nasional 2025, Boonaboo Gagas Kampanye ‘2 Menit, 1 Senyum, Sejuta Cerita’

Juli 23, 2025
Ramen YES Mie Sedaap Resmi Rilis, Ramen Instan Jepang Terbaru dengan Harga Terjangkau

Ramen YES Mie Sedaap Resmi Rilis, Ramen Instan Jepang Terbaru dengan Harga Terjangkau

Januari 14, 2026
Sarapan Praktis Anak Aktif Kini Lebih Lezat dengan MILKU Rasa Marie Biskuit

Sarapan Praktis Anak Aktif Kini Lebih Lezat dengan MILKU Rasa Marie Biskuit

Januari 13, 2026
Indonesia Mendongeng #12 Bandung, Rumah Zakat Bangun Generasi Peduli Kemanusiaan

Indonesia Mendongeng #12 Bandung, Rumah Zakat Bangun Generasi Peduli Kemanusiaan

Desember 25, 2025

bank bjb Catat Kinerja Cemerlang 2025: Aset Tembus Rp215,9 Triliun, Fokus Efisiensi & Pembiayaan Hijau

Oktober 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Karir

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In