Jabarhotnews – Sebagian publik Tanah Air tengah ramai menyoroti Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka yang kabarnya akan mengurus percepatan pembangunan di Papua.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi membantah kabar terkait Presiden RI, Prabowo Subianto yang memberikan tugas khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mengurus percepatan pembangunan di Papua.
Sebelumnya diketahui, kabar Prabowo menugaskan Gibran itu untuk fokus menangani permasalahan di Papua sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra.
Mensesneg: Presiden Tidak Menugaskan
Hadi menjelaskan, penugasan Wapres untuk mengurus Papua itu tercantum dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Menurutnya, percepatan pembangunan di Papua dikoordinatori oleh Wapres RI.
“Kami meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan, memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden begitu,” ujar Hadi kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Prasetyo mengklaim, Tim Percepatan Pembangunan Papua juga mendapat fasilitas negara untuk operasional termasuk adanya kantor. Meski begitu, dia berujar, hal itu bukan berarti menugaskan Wapres untuk berkantor di Papua.
“Kalau berkenaan dengan masalah kantor jadi Tim Percepatan Pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara dalam hal ini Kementerian Keuangan, ada kantor KPPN di Jayapura, yang itu memang dipakai nantinya untuk operasional kantor Tim Percepatan ini,” ungkap Prasetyo.
Menko Yusril: Penugasan ke Wapres
Ramainya kabar ini bermula dari pernyataan Menko Yusril yang mengungkap pemerintah saat ini tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua.
Saat itu, Yusril menyebut kemungkinan Presiden Prabowo memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran untuk menangani persoalan di Papua tersebut.
“Dan concern pemerintah dalam menangani Papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, pada Selasa, 8 Juli 2025.
“Saya kira ini pertama kali presiden akan memberikan penugasan kepada wapres untuk penanganan masalah Papua ini, karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden, dan biasanya itu dengan keppres,” imbuhnya.
Setelah menuai respon publik, Menko Yusril pun memberikan klarifikasi terkait pernyataannya di dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024 tersebut.
Klarifikasi Menko Yusril
Terpisah, Menko Yusril mengklarifikasi bukan Wapres Gibran yang bakal berkantor di Papua.
Setelah sebagian publik ramai membahas ihwal kemungkinan Wapres RI itu mengurus pembangunan di Papua.
“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril melalui siaran pers, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Yusril mengatakan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wapres Gibran.
Menko Kumham Imipas itu menjelaskan pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022,” tutur Yusril.
“Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” tukasnya.