Jabarhotnews – Sebagian publik internasional tengah ramai menyoroti kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terkait imigrasi. Hal itu memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di Los Angeles.
Dilansir dari Reuters, sebelumnya Trump telah memberlakukan kebijakan yang melarang masuknya warga negara dari 12 negara ke wilayah AS.
“Kebijakan baru ini mulai berlaku pukul 00.01 pada Senin, 9 Juni 2025 dan diberlakukan untuk melindungi warga negara Amerika dari ancaman keamanan,” Demikian pernyataan resmi Gedung Putih sebagaimana dilansir dari Reuters, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Larangan total berlaku bagi warga dari 12 negara berikut, Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Usut punya usut, alasan Trump memberlakukan kebijakan itu untuk melindungi warga negaranya dari ancaman keamanan.
Secara rinci, Trump menjelaskan larangan masuk untuk warga dari 12 negara itu merupakan respons terhadap serangan bom molotov di Boulder, Colorado, pada 1 Juni 2025 lalu.
Serangan terjadi saat unjuk rasa mendukung sandera Israel yang ditawan Hamas di Jalur Gaza. Pelaku dilaporkan memasuki Amerika secara ilegal.
“Insiden ini menunjukkan bahaya besar saat warga asing masuk tanpa pemeriksaan ketat,” ungkap Trump.
Kini di tengah ramainya kontroversi terkait larangan imigran masuk ke wilayah Amerika Serikat, China, justru memberlakukan kebijakan pembebasan visa transit untuk imigran dari 55 negara.
Negara pesaing utama AS dari sisi ekonomi itu menarik perhatian sebagian publik internasional usai resmi menerbitkan surat pernyataan resmi visa bebas transit 240 jam dari Kantor Imigrasi Nasional China, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah China, Kantor Imigrasi menyebut warga negara dari Indonesia dapat menggunakan kebijakan bebas visa tersebut.
“Warga negara Indonesia dapat menggunakan kebijakan bebas visa transit 240 jam untuk bepergian ke Tiongkok dengan mudah,” demikian disebutkan dalam laman Badan Imigrasi Nasional China, pada Kamis, 12 Juni 2025.
“Jumlah negara yang dapat menggunakan kebijakan bebas visa transit 240 jam Tiongkok telah bertambah menjadi 55 negara,” sambungnya.
Terkait hal itu, kini Indonesia menjadi negara ke-55 yang mendapat kebijakan bebas visa transit oleh pemerintah China.
Sebelumnya, China telah menetapkan bebas visa secara timbal-balik dengan 25 negara, bebas visa unilateral untuk 38 negara dan bebas visa transit untuk 54 negara.
Di Asia Tenggara, sudah diberlakukan perjanjian timbal balik bebas visa untuk warga negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura.