Bandung, Jabarhotnews – Pansus 8 DPRD Kota Bandung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Pesantren, di Hotel Newton, Bandung, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak S.Pd.I, M.Ag., Wakil Ketua Pansus 8 drg. Susi Sulastri, Anggota Pansus 8 Andri Gunawan S.Ak., S.M., dan Eko Kurnianto W, S.T., M.PMat.
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak mengatakan, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan inisiatif hukum yang bertujuan untuk memberikan payung hukum dan dukungan nyata terhadap keberadaan dan pengembangan pesantren di Kota Bandung.
“Tujuan utama raperda ini adalah memberikan rekognisi, afirmasi. dan fasilitasi terhadap keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam. Di mana memiliki peran sentral dalam membentuk karakater bangsa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, raperda tersebut sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk mendukung pesantren.
“Karena penting untuk menjamin keberlanjutan, kualitas, dan peran strategis pesantren di Kota Bandung,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus 8, drg. Susi Sulastri menerangkan, dewan menginginkan adanya Perda yang menaungi pesantren di Kota Bandung. Terutama dalam mendukung pengembangan karakter generasi muda Kota Bandung.
Menurut Susi, di Kota Bandung ada 114 pesantren, yang 97 pesantren di antaranya telah berbadan hukum. “Ini menjadi pekerjaan rumah kita mendorong 17 pesantren lagi untuk berbadan hukum,” katanya.
Diharapkan, Perda Penyelenggaraan Pesantren akan melindungi keberadaan pesantren di Kota Bandung di masa mendatang.
“Kami berharap melalui perda tersebut, maka akan memudahkan dalam mengelola pesantren untuk bersama-sama memberikan ruang advokasi, kepada pesantren dan dinas-dinas terkait di Kota Bandung,” ucapnya.*