Jabarhotnews – Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan pihaknya belum memberikan keputusan atas tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebelumnya diketahui, MK memutuskan untuk membagi Pemilu menjadi dua klaster. Pertama, klaster ‘Pemilu Nasional’ berisi Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI. Kedua, klaster ‘Pemilu Lokal’ yang berisi Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD.
Pelaksanaan ‘Pemilu Lokal’ pun disebut perlu diberi jarak, dilaksanakan paling cepat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun usai presiden dilantik.
Terkait hal itu, kini Puan mengatakan, setiap partai politik (Parpol) masih mendalami putusan ini.
Tidak hanya di dalam internal partai, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menuturkan para pimpinan Parpol kini akan berkumpul untuk membahas bersama putusan MK tersebut.
“Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, kebut di internalnya masih mengkaji,” ujar Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Di sisi lain, Ketua DPR itu menyebut putusan MK ini memberikan dampak kepada Parpol di Indonesia.
Oleh sebab itu, perlu pendalaman lebih sebelum memutuskan tindak lanjut seperti apa yang harus diambil.
“Sebagai partai politik, kami nanti akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama,” tutur Puan.
“Untuk menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait dengan putusan MK ini,” tukasnya.