Jabarhotnews – Sidang Tiktoker Vadel Badjideh atas laporan dari Nikita Mirzani sudah dimulai pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa kliennya mungkin saja hadir dalam persidangan Vadel Badjideh dengan pertimbangan sebagai pelapor dan ibu korban.
Fahmi juga mengatakan bahwa akan ada banyak saksi yang dihadirkan pihaknya untuk menghadapi Vadel di persidangan.
“Banyak (saksi), saya tahu semua karena saya yang cari kan, lebih (dari 10), kalau saksi banyak sekali,” kata Fahmi Bachmid di kawasan Antasar, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Ia juga mengatakan bahwa para saksi untuk kasus ini dari pihaknya telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Saksi-saksi fakta itu sudah saya daftarkan ke LPSK, di bawah perlindungan LPSK, nanti mereka (LPSK) yang bawa,” ujar Fahmi lagi.
“Semua saksi yang pernah di Polres Jaksel, semuanya akan didatangkan ke PN Jakarta Selatan sebagai saksi pengadilan, itu prosesnya,” tambahnya.
Fahmi juga mengklaim bahwa setelah pihaknya mendapatkan fakta-fakta hukum terjadi tindakan pencabulan dan aborsi, langsung diproses secara hukum.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan tuduhan dugaan tindakan asusila dan aborsi kepada putri sulungnya, LM yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel kemudian ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025.
Setelah berkas laporan lengkap dan sidang dimulai, Vadel dipindahkan ke Rutan Cipinang sejak akhir Mei.
Vadel diduga telah melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Untuk ancaman hukumannya, paling singkat adalah penjara 5 tahun dan maksimal adalah 15 tahun.