Jabarhotnews – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani turut buka suara mengenai keberadaan TNI dalam mengamankan kejaksaan.
Puan mengatakan bahwa sudah seharusnya ada penjelasan mengenai keterlibatan TNI dalam mengamankan kejaksaan tersebut.
Menurutnya, dengan adanya keterangan yang transparan, bisa menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Puan di kompleks gedung DPR, Senayan pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau ada pemikiran lain sampai ada hal seperti itu, jadi tolong dijelaskan sejelas-jelasnya,” imbuhnya.
Penjagaan TNI di kejaksaan ini bermula dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa TNI akan mendukung pengamanan di kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya juga diketahui bahwa ada perjanjian MoU antara TNI dan Kejaksaan RI pada 6 April 2023 dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.
Dalam MoU itu berisi tentang penugasan anggota TNI untuk mengamankan kejaksaan adalah hal yang rutin dan sikap preventif.
Namun, itu bukan sebagai bentuk militerisasi terhadap kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
***