Jabarhotnews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia memastikan izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinilai aman dan tidak dicabut Presiden RI, Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Bahlil seraya mengatakan pihaknya telah mengecek foto-foto dan terjun langsung ke lokasi tambang PT Gag Nikel. Menurutnya, penilaian terhadap operasi tambang itu tergolong baik.
“Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” kata Bahlil dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Bahlil kemudian menyebut, operasi tambang PT Gag Nikel telah sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Di sisi lain, Menteri ESDM itu mengklaim pihaknya mengawasi operasi tambang tersebut.
“Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden. Kita harus awasi betul lingkungannya,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Prabowo telah mencabut IUP 4 dari 5 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan dilakukan sang Presiden setelah viral pencemaran lingkungan di Raja Ampat.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.
Adapun IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel yang telah memiliki RKAB pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.
“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ujar Bahlil dalam kesempatan yang sama.
Bahlil pun menyatakan langkah pencabutan izin tambang terhadap 4 dari 5 perusahaan di Raja Ampat itu merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional.
Menteri ESDM menilai, hal itu sesuai mandat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Proses pencabutan akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian.
“Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” tukasnya.