Jabarhotnews – Paus Fransiskus, yang wafat dalam usia 88 tahun pada Senin Paskah 21 April 2025, tidak hanya dikenal karena khotbah dan reformasinya, tetapi juga karena sikapnya terhadap materi.
Meskipun menjabat sebagai Kepala Negara Vatikan, ia tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari posisinya, bahkan ketika ia memiliki hak untuk menerima penghasilan rutin.
Berdasarkan laporan dari berbagai media internasional, Paus Fransiskus sebenarnya berhak menerima gaji tahunan dari Vatikan yang nominalnya mencapai Rp7,3 miliar.
Bahkan, menurut laman Marca, ia seharusnya menerima gaji bulanan sekitar Rp536 juta.
Namun, fakta yang menarik: Paus Fransiskus menolak mengambil upah tersebut dan lebih memilih menyumbangkannya ke dana perwalian atau digunakan untuk kepentingan umat.
Walaupun menolak gaji, kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan perjalanan tetap ditanggung penuh oleh Vatikan.
Seperti dikutip dari Real Estate AU pada 24 April 2025, sistem pendanaan untuk Paus Fransiskus difokuskan untuk menunjang aktivitas dan kehidupan sehari-harinya secara layak, tanpa berlebihan.
Penolakan Paus Fransiskus terhadap hak gaji menunjukkan konsistensinya terhadap nilai-nilai Jesuit yang dianutnya.
Ia percaya bahwa tugas seorang pemimpin spiritual bukan untuk mengakumulasi kekayaan, tetapi melayani umat dengan ketulusan.
Hal ini juga sejalan dengan pilihannya untuk menetap di Casa Santa Marta dan menolak tinggal di apartemen mewah Istana Apostolik.
Mengenai jumlah kekayaan bersih pribadi Paus Fransiskus, masih terdapat perbedaan data.
Sumber seperti Hello menyebutkan bahwa kekayaan pribadi beliau mencapai Rp306 miliar, sedangkan sumber lain menyebutkan angkanya jauh lebih kecil, bahkan di bawah Rp2,2 juta.
Informasi ini menimbulkan perdebatan karena adanya perbedaan cara penghitungan serta klasifikasi aset yang dianggap sebagai milik pribadi atau milik lembaga Vatikan.
Sebagai catatan penting, total kekayaan Negara Vatikan sendiri berada di kisaran Rp167 triliun hingga Rp251 triliun.
Namun, kekayaan negara tersebut sepenuhnya dikelola untuk operasional gereja, kegiatan amal, serta pembiayaan misi internasional, dan tidak berkaitan langsung dengan kekayaan pribadi seorang Paus.