Jabarhotnews – Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma mengklaim majelis telah hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, permohonan banding yang diajukan artis Paula Verhoeven terkait perceraiannya dengan Baim juga telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama pada 18 Juni 2025.
Dalam putusan itu, Alvon menjelaskan perihal Paula yang dinyatakan bukan istri ‘durhaka’.
Hal itu berkaitan dengan tuduhan bahwa Ibunda Kiano-Kenzo itu telah melakukan nusyuz (durhaka terhadap suami). Kemudian, hak pengasuhan atas dua anak mereka diberikan kepada pihak Baim Wong.
“(Isi putusan banding) ada tiga hal dalam putusan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyuz, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah,” kata Alvon Kurnia Palma kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
PA Jakarta Selatan sebelumnya juga sempat menyebut Paula terbukti berselingkuh berdasarkan bukti yang diajukan Baim.
Atas dasar itu, Paula sempat tak berhak atas nafkah sebesar Rp80 juta per bulan seperti yang dimintanya.
Akan tetapi, putusan banding mengubah status hukum itu dengan menyatakan Paula tidak bersalah dalam tudingan nusyuz.
Perihal itu, Alvon menuturkan, tak terbuktinya tindakan nusyuz secara otomatis menggugurkan tudingan Paula sebagai istri yang tidak taat pada suaminya.
Dengan demikian, hak ibu dua anak itu atas nafkah iddah dan mutah tetap berlaku.
“Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hal nafkah madhiyah, mutah dan iddah,” tuturnya.
Perihal besaran nafkah yang diberikan Baim, kuasa hukum Paula itu enggan membeberkan detailnya.
Meski begitu, Alvon menegaskan fokus utama Paula kini tertuju pada kesejahteraan psikologis anak-anak mereka.
“Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi concern Paula,” terangnya.
“(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya,” imbuh Alvon.