Jabarhotnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penyalahgunaan uang operasional Gubernur Papua tahun 2020-2022.
Uang operasional yang diduga disalahgunakan membuat kerugian negara ada sejumlah Rp1,2 triliun.
Uang tersebut digunakan untuk memberi jet pribadi atau private jet.
“Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian Private Jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media pada Kamis, 12 Juni 2025.
Untuk penyidikan, Budi mengungkapkan bahwa KPK telah memanggil Gibrael Isaak (GI), seorang warga Singapura pada hari ini, Kamis, 12 Juni 2025.
Pemanggilan yang dilakukan pada GI adalah sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
“Hari ini KPK memanggil saksi Gibrael Isaak (GI) seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait pembelian atas pesawat private jet tersebut,” terangnya.
Mengenai kasus ini, penyidikan dilakukan karena ada penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala daerah Provinsi Papua.
Dua tersangka sudah ditetapkan oleh KPK, yakni Dius Enumbi (DE), bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe (almarhum) gubernur Papua periode terkait.
Karena Lukas Enembe sudah meninggal dunia, langkah hukum yang bisa diambil adalah berkenaan dengan aset yang ia miliki.
KPK juga melakukan pemeriksaan kepada Willie Taruna (WT) yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.