Jabarhotnews – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam kerusuhan yang terjadi di Los Angeles (LA), California, pasca-operasi imigrasi oleh otoritas federal Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya diketahui, kerusuhan dipicu operasi penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan otoritas AS pada Jumat, 6 Juni 2025. Hal itu khususnya di kawasan Garment District, Westlake, dan South Los Angeles.
Terkini, Kabar tentang keberadaan para WNI yang diduga terlibat dalam kerusuhan di LA itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha.
“Demonstrasi yang awalnya damai berujung kericuhan. Namun sampai saat ini tidak ada WNI yang terdampak secara langsung dari aksi-aksi tersebut,” kata Judha dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Bagi yang belum tahu, aksi penolakan atas kebijakan imigrasi di AS itu kini telah meluas ke sejumlah negara bagian lain seperti New York, San Francisco, Chicago, dan Minnesota.
Imbas dari kerusuhan dalam aksi demonstrasi itu, kabarnya terdapat dua WNI yang ditangkap oleh otoritas AS.
Menjawab hal itu, Judha membenarkan adanya 2 WNI yang ditangkap dalam operasi imigrasi oleh otoritas federal AS.
Judha menegaskan, penangkapan itu tidak terkait demonstrasi melainkan soal pelanggaran keimigrasian.
“Keduanya ditangkap bukan karena ikut unjuk rasa, tapi karena pelanggaran keimigrasian,” ujar Judha.
Diketahui, identitas dua WNI tersebut adalah ESS (53), seorang perempuan yang berstatus imigran ilegal, dan CT (48), laki-laki yang memiliki catatan pelanggaran narkotika serta masuk ke AS secara tidak sah.
Direktur Perlindungan WNI dari Kemlu RI itu kemudian menyebut, KJRI Los Angeles telah menjalin komunikasi dengan keluarga ESS dan CT.
Proses permintaan akses kekonsuleran juga sedang berjalan dengan tetap memperhatikan persetujuan dari yang bersangkutan.
“Dalam beberapa kasus, ada WNI yang memilih untuk tidak dihubungi perwakilan RI. Kami menghormati keputusan itu, tapi tetap memantau situasi dan memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi, termasuk hak atas pengacara,” tukas Judha.