Jabarhotnews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencetak langkah signifikan dalam pengusutan kasus mega korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Kali ini, uang tunai senilai Rp1,37 triliun disita dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Penyitaan dilakukan setelah enam perusahaan terdakwa dalam perkara ini menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan.
PT Musim Mas tercatat menyetorkan sebesar Rp1,18 triliun, sementara lima anak perusahaan di bawah Permata Hijau Group menyerahkan Rp186 miliar.
“Seluruh dana tersebut kini berada dalam rekening penampungan Jampidsus di Bank BRI,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita dana tunai senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Group.
Itu artinya, total nilai sitaan sementara telah mencapai lebih dari Rp13 triliun.
Menariknya, dana sitaan itu kini menjadi bagian dari memori kasasi Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung.
Putusan itu mencantumkan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, tindakan mereka tidak dianggap sebagai tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging).
Artinya, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik primer maupun subsider, dinyatakan gugur.
Namun demikian, Kejaksaan tetap menuntut pertanggungjawaban korporasi.
Dalam dakwaan primair, para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Rincian Tuntutan Jaksa:
PT Wilmar Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Bila denda tak dibayar, aset Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang, dengan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Permata Hijau Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,5 miliar. Jika tak dipenuhi, harta David Virgo akan disita dengan ancaman subsidiair penjara 12 bulan.
Musim Mas Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Apabila tidak dibayar, aset Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan pengendali grup akan disita, dengan subsidiair hukuman penjara selama 15 tahun.

















