Jabarhotnews – Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Terbaru, Tom Lembong menyatakan keberatannya atas penyitaan dua perangkat elektronik miliknya.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah sidang lanjutan kasus yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis 22 Mei 2025.
Dua barang elektronik berupa sebuah iPad Pro warna silver dan satu unit laptop dengan warna serta merek serupa ditemukan saat inspeksi mendadak di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang digelar Senin, 2 Juni 2025, Tom menyuarakan keberatannya terhadap penyitaan tersebut.
Ia mempertanyakan dasar hukum serta kewenangan jaksa dalam hal ini.
“Sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian melarang korek api, tapi laptop sama iPad kan alat tulis,” ujar Tom Lembong kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 2 Juni 2025. .
Ia juga menjelaskan bahwa kedua perangkat itu digunakan untuk menyusun dokumen pembelaannya.
“Saya memanfaatkan itu untuk menulis termasuk pledoi yang nanti bakal puluhan halaman, dokumen pembelaan saya,” tambahnya.
Tom menegaskan bahwa wewenang penyitaan seharusnya berada di tangan penyidik, bukan jaksa penuntut umum.
“Wewenangnya tidak jelas, dasar hukumnya tidak jelas,” tegasnya.
“Yang punya wewenang untuk menyita itu penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai,” lanjutnya.
“Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita,” pungkas Tom.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat memberikan izin impor gula.
Ia didakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.