Jabarhotnews – Jaksa mengungkapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pernah menerima pesan WhatsApp dari mantan caleg, Harun Masiku dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu terungkap, percakapan tersebut berisi ucapan terima kasih kepada Hasto karena telah mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI 2019-2024.
Mulanya, jaksa menampilkan tangkapan layar bukti pesan yang dikirimkan Harun Masiku tersebut yang tampak menyebut nama Ketua DPR RI, Puan Maharani hingga Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Pesan itu berbunyi:
“Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum lbu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God,” demikian isi percakapan tersebut.
“Benar?” tanya jaksa mengkonfirmasi pesan tersebut kepada Hasto.
“Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul,” jawab Hasto.
Fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Fatwa tersebut diajukannya karena terdapat perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
Hasto menjelaskan, saat itu PDIP belum menjalankan fatwa tersebut.
Alasannya karena dinamika politik yang begitu tinggi.
“Jadi meskipun tanggal 23 September diputus, permohonan dari PDI untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan. Baru pada awal Desember dilaksanakan. Jadi kaitannya dengan kronologis dokumen-dokumen permohonan fatwa MA Saudara Harun Masiku memberikan data tersebut,” terangnya.
Kemudian jaksa kembali menanyakan perihal Riezky Aprilia yang kala itu sudah dilantik menjadi anggota DPR.
Dalam dakwaannya itu diketahui jaksa memaparkan serangkaian upaya Hasto demi menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024.
Hal tersebut mulai dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, mencoba mengganti susunan caleg, hingga meminta caleg Riezky Aprilia untuk mundur.
“Kan tadi Saudara sudah membenarkan di tanggal 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia itu sudah dilantik menjadi anggota DPR. Nah berdasarkan penjelasan Saudara terdakwa tadi, Saudara terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah agung. Seperti itu?” tanya jaksa.
“Iya betul. Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (tim hukum PDIP) itu sangat kuat posisi PDIP,” jawab Hasto.