Jabarhotnows – Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait usulan dari sejumlah Purnawirawan Prajurit TNI untuk memakzulkan atau melengserkan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming ke MPR-DPR RI. DPR sendiri memastikan telah menerima surat tersebut.
Pada bagian akhir surat tertanggal 26 Mei 2025 itu tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Terkini Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan pandangannya terkait usulan pemakzulan putra pertamanya, Gibran sebagai Wapres RI.
Jokowi menjelaskan usulan pemazulan Gibran itu dengan menyoroti soal pemilihan kepala negara di Indonesia yang dilakukan dalam satu paket koalisi.
“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” kata Jokowi saat ditemui awak media usai salat Idul Adha 2025 di kediamannya, Solo, pada Jumat, 6 Juni 2025.
Jokowi kemudian membandingkan, pemilihan presiden dan wapres di Indonesia dengan Filipina.
Ayah Wapres Gibran itu menyebut, Filipina memilih presiden dan wakil presidennya secara terpisah.
“Di Filipina itu (pemilihan presiden dan wapres) sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket,” kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi menilai upaya pemakzulan anaknya itu sebagai dinamika politik biasa.
“Bahwa ada yang menyurati (pemakzulan Gibran) seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” tegasnya.
Dari sisi yang lain, Jokowi menuturkan Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan untuk memakzulkan kepala negara.
Terdapat syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi untuk melengserkan presiden maupun wakilnya.
“Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan),” tukas Jokowi.***