Jabarhotnews – Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini, Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
“(Menuntut Majelis Hakim) untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara,” ujar jaksa KPK membacakan amar tuntutannya.
Terdakwa kasus suap itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Hasto dituntut atas dua perbuatan yakni terkait perintangan penyidikan dan pemberian suap.
Adapun, terkait tututan terhadap Hasto dalam kasus suap, Sekjen PDIP itu didakwa menyuap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPR RI demi Harun Masiku.
Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Terdakwa diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Jaksa KPK menyebut total uang yang disiapkan untuk suap PAW itu mencapai Rp1,25 Miliar.
Skandal suap tersebut juga diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Uang suap Rp 600 juta di antaranya sudah diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Terkait tuntutan perintangan penyidikan, jaksa menyatakan pada 8 Januari 2020, Hasto mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku.
Jaksa menyebut, politikus PDIP itu berupaya agar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku gagal.
Caranya dengan setelah mendapat informasi adanya OTT, Hasto mematikan ponsel miliknya dan memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk mematikan ponsel dan bersembunyi di DPP PDIP.
“Dengan demikian, terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui petugas KPK serta mencegah agar penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku tidak terjadi,” tukas jaksa.