Jabarhotnews – Terdakwa sekaligus Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong akan menjalani sidang tuntutan skandal dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini, Jumat, 4 Juli 2025.
“Agenda: Tuntutan dari JPU,” demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Sidang pembacaan tuntutan ini digelar setelah proses pembuktian rampung dilakukan.
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Sebelumnya, jaksa menuntut akibat perbuatan itu merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Jaksa menilai, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan persidangan sebelumnya, jaksa menuturkan total 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar.
Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Tom juga sempat disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Hingga kini, pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.