Bandung, Jabarhotnews – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 4 Juli 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan OPD.
Dalam rapat paripurna ini, Fraksi PKS menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Mengenai Usulan Nota Keuangan perihal Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2025, ada beberapa pernyataan dan pertanyaan dari Fraksi PKS sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya Fraksi PKS mendukung adanya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun 2025 dengan mengedepankan azas manfaat yang memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas lingkungan hidup yang selaras dalam memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan daerah.
2. Dalam konteks Kota Bandung Perubahan Anggaran Tahun 2025 ini seyogianya harus mendukung Program Kegiatan Prioritas dan memastikan alokasi anggaran yang tepat sasaran dan relevan dengan tema RKPD Bandung 2025 yaitu “Peningkatan Daya Saing Perekonomian dan Infrastruktur Kota yang inklusif didukung dengan SDM dan Pemerintahan yang Andal“.
3. Perlu diketahui bersama bahwa APBD ini adalah alat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perubahan anggaran harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
4. Selain itu, perubahan anggaran juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan krusial yang dihadapi Kota Bandung, seperti kemacetan, yang menempatkan Bandung sebagai kota termacet di Indonesia, masalah banjir, masalah sampah, dan masalah lingkungan lainnya termasuk infrastruktur hijau.
Terkhusus masalah sampah, harus lebih menjadi perhatian bagi kita semua, jangan sampai terjadi Bandung lautan sampah dan lalai dalam pengelolaan sampah sehingga mendapat sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun 2024 kemarin.***