Bandung, Jabarhotnews – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 4 Juli 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan OPD.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan mendapat surprise ketika membaca Perubahan APBD tahun 2025 bertambah Rp551.256.174.615,91, menjadi Rp8.360.648.122.505,91 dari semula Rp7.809.391.947.890,00.
Angka pertambahan tersebut muncul dari pos belanja daerah, sedangkan dari pos pendapatan daerah peningkatannya Rp95.727.228.580,00 atau 5,8% dari pos belanja daerah.
Pertambahan pendapatan daerah bersumber dari PAD yang berasal dari retribusi daerah sebesar Rp26.550.000.000,00, dan sisanya masih mengandalkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah sebesar Rp69.177.228.580,00
Sementara komposisi pertambahan anggaran belanja daerah berasal dari pos belanja modal sekitar 56 persen dengan proporsi terbesarnya dalam bentuk belanja modal peralatan dan mesin sekitar 51 persen, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi 17 persen, belanja modal gedung dan bangunan 16 persen, belanja modal tanah 12 persen, serta belanja modal aset tetap lainnya 4 persen.
Sedangkan belanja operasi mengalami penambahan 44 persen dalam bentuk belanja barang dan jasa 99 persen diikuti oleh belanja hibah sekitar 1 persen. Namun, belanja bantuan sosial mengalami penurunan sekitar 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Tentunya komposisi dan komparasi antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah akan memengaruhi untuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya terkoreksi untuk pos pengeluaran pembiayaan untuk APBD tahun 2026 sebesar Rp770.693.582.127,91.
Perubahan APBD Kota Bandung Tahun 2025 diharapkan mencerminkan penguatan fondasi pembangunan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, selaras dan mendukung pencapaian visi nasional periodisasi tahun 2025-2029 adalah perkuatan fondasi transformasi.
Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi dengan PMK 90 Tahun 2024, yang merupakan panduan komprehensif bagi pelaksanaan penggunaan anggaran dan pengelolaan aset daerah selama proses restrukturisasi untuk memastikan seluruh OPD dapat dengan cepat beropresi secara efektif, akuntabel, dan transparan di tengah perubahan organisasi.
Data yang tersaji dalam Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 memberikan asumsi positif dan optimisme bila disandingkan dengan harmonisasi agenda prioritas wali kota Bandung.
Di mana kondisi eksisting PDRB Kota Bandung diproyeksikan menjadi Rp622 triliun pada tahun 2029, dengan proyeksi APBD sebesar Rp7,4 triliun dan sumber PAD paling dominan berasal dari pendapatan pajak daerah di kisaran 33 persen setiap tahunnya, sehingga mengandalkan sebagian besar pembiayaannya akan bersumber di luar APBD, seperti pemerintah pusat dan sektor swasta.
Fraksi Partai Gerindra melihat pendapatan daerah dari pos retribusi daerah mulai diarahkan untuk ditingkatkan, sementara pad dari pos pajak daerah dipatok tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Dalam pandangan Fraksi Partai Gerindra, selain pajak daerah bahwa PNBP akan menjadi salah kunci untuk menopang APBD Kota Bandung ke depannya sebagai instrumen utama dalam melindungi masyarakat dan perekonomian Kota Bandung, serta mendorong peningkatan kualitas layanan publik di dalam menghadapi berbagai gejolak, guncangan, dan krisis untuk memastikan anggaran digunakan secara efisien dan mengurangi pengeluaran yang tidak produktif demi kepentingan masyarakat Kota Bandung.
Pengelolaan PNBP menjadi tantangan baru dalam mengawal APBD setelah revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 dan pelaksanaannya ditetapkan dengan dua peraturan pemerintah, yaitu Nomor 58 dan 59 Tahun 2020 dengan karakteristik yang melekat pada PNBP adalah konsep earmarking melalui pola cost sharing yang bertujuan:
1) Transparansi dan akuntabilitas pemerintah dapat menunjukkan dengan jelas penggunaan dana yang dipungut dari masyarakat,
2) Menjamin dan melindungi program-program prioritas tertentu dari pergeseran anggaran untuk program prioritas lain,
3) Stabilitas pendanaan dengan memberikan jaminan pendanaan yang konsisten, terlepas dari perubahan politik atau ekonomi, dan
4) Mengurangi inefisiensi dan mencegah terjadinya korupsi. Hal tersebut tentunya sejalan dengan visi Kota Bandung, yaitu: “Mewujudkan Kota Bandung yang Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis melalui Pemerintahan yang Berorientasi Melayani serta Berkelanjutan dalam Mendukung Pembangunan Nasional”.
Perubahan APBD Kota Bandung tahun 2025 menjadi penting sebagai kerangka kerja yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan PDRB, namun juga mendukung pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi inklusif perlu ditopang dengan penguatan fiskal yang holistik untuk mewujudkan APBD yang sehat dan berkelanjutan.
Akselerasi pertumbuhan ekonomi lebih eksklusif untuk mencapai target pemerintah pusat pada awalnya dalam rentang 5,3-5,6 persen tahun 2025 dan direvisi pada bulan Juli ini dalam rentang 4,7-5 persen.
Guna mendukung pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif sesuai dengan Asta Cita dengan 8 agenda prioritas nasional yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah tahun 2025 untuk mencapai target dalam sasaran pembangunan nasional tahun 2025, diperlukan kebijakan pendapatan daerah yang diarahkan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kualitas layanan publik.
Upaya akselerasi ini dapat dilakukan diantaranya melalui collecting more, spending better, serta innovative financing secara prudent. Kualitas belanja daerah disesuaikan dengan kebijakan belanja daerah dalam tahun 2025 yang diarahkan pada
1) Efisiensi belanja non-operasional pada belanja barang seiring dengan pemanfaatan TIK,
2) Penguatan belanja modal untuk mendukung transformasi ekonomi, serta
3) Reformasi subsidi dan perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Implementasinya terlihat dalam mendukung agenda prioritas nasional dengan prioritas pertama adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), selanjutnya diikuti oleh pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas, penuntasan kasus TBC, lumbung pangan daerah, renovasi sekolah, dan pembangunan sekolah unggulan terintegrasi.
Fraksi Partai Gerindra berharap pandangan umum ini memberikan kontribusi positif bagi pencapaian rencana kerja pemerintah Kota Bandung tahun 2025 seiring sejalan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2025 yang mencerminkan anggaran untuk kemakmuran rakyat melalui pemerintah daerah yang bersih untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pelantikannya tanggal 20 Oktober 2024.