Jabarhotnews – Setiap tanggal 1 Juni, Indonesia memperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Peringatan tersebut untuk mengingat kembali lahirnya dasar-dasar negara Indonesia yang dicetuskan Soekarno saat sidang BPUPKI pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945.
Saat itu, usulan dasar negara dari Soekarno ketika sidang BPUPKI adalah Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Peringatan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila ini sudah dilakukan pada era kepemimpinan Soekarno di tahun 1964.
Namun, peringatan tersebut juga sempat dilarang saat Soeharto naik sebagai Presiden Indonesia.
Ia menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang keberhasilan pemerintah melawan kudeta G30S 1965.
Pada tahun 1970, peringatan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila mulai berhenti setelah Soekarno meninggal dunia.
Selain itu juga karena ada larangan yang dikeluarkan oleh Komando Operasi Pemulihan dan Ketertiban (Kopkamtib).
Peringatan Hari Lahir Pancasila kembali diizinkan pada tahun 1978 usai sidang Dewan Politik dan Keamanan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Polkam, Jenderal M. Panggabean.
Kemudian di era sekarang, dimulai dari Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
Aturan dalam Keputusan Presiden itu juga menyebutkan 1 Juni sebagai hari libur nasional.