Jabarhotnews – Presiden RI, Prabowo Subianto mengambil alih persoalan sengketa 4 pulau yang diketahui tengah diperebutkan pihak pemerintah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), pada Senin, 16 Juni 2025.
Melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, Prabowo disebut akan segera mengambil keputusan atas polemik tersebut.
“Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan kepada awak media di Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta, pada Senin, 16 Juni 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menuturkan keputusan polemik 4 pulau Aceh-Sumut itu diambil secara langsung oleh Presiden Prabowo berdasarkan hasil komunikasi bersama DPR.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco dalam kesempatan berbeda di Jakarta, pada 14 Juni 2025.
Menilik soal duduk perkara sengketa 4 pulau Aceh-Sumut, sebelumnya diketahui empat pulau tersebut kini menjadi kisruh karena disebut berada di wilayah Sumut.
Padahal, keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh, empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Bobby Nasution terkait 4 pulau itu melalui Keputusan Mendagri, yang terbit pada 25 April 2025 lalu.
Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir dalam keterangan resminya pada 26 Mei 2025 lalu, menyatakan proses perubahan status 4 pulau itu telah berlangsung sebelum tahun 2022.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat,” terang Syakir.
“Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” tukasnya.