• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Karir
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Jabarhotnews.com
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional
No Result
View All Result
Jabarhotnews.com
No Result
View All Result
Home Regional

DPRD Kota Bandung Rapat Bahas Anggaran dan Tetapkan Prioritas Tahun 2026

Admin by Admin
Oktober 7, 2024
in Regional
0

Bandung, Bewarajabar.com – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2024, dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 30 September 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., serta para Anggota DPRD Kota Bandung.

Rapat paripurna itu juga dihadiri Pj Wali Kota Bandung A. Koswara, Sekretaris Daerah Kota Bandung Dharmawan, serta kepala SKPD Pemkot Bandung.

Agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2024, dan Penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026 ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah yang dilakukan pada 30 September 2024 siang, sebelum pelaksanaan rapat paripurna.

RelatedPosts

Kata Bupati Purwakarta Soal Pendidikan Barak Militer dalam Aturan Jam Malam Pelajar: Beda Penanganan

Kata Bupati Purwakarta Soal Pendidikan Barak Militer dalam Aturan Jam Malam Pelajar: Beda Penanganan

Juni 2, 2025
Sekda Jabar Pastikan Bantuan Logistik dan Santunan untuk Korban Longsor Gunung Kuda

Sekda Jabar Pastikan Bantuan Logistik dan Santunan untuk Korban Longsor Gunung Kuda

Mei 31, 2025
KDM Instruksikan Aktivitas Belajar Mengajar Siswa di Jabar Senin Sampai Jumat

KDM Instruksikan Aktivitas Belajar Mengajar Siswa di Jabar Senin Sampai Jumat

Mei 30, 2025
Sekda Herman Suryatman Tegaskan Komitmen Pemdaprov Jabar Kawal Sekolah Rakyat

Sekda Herman Suryatman Tegaskan Komitmen Pemdaprov Jabar Kawal Sekolah Rakyat

Mei 30, 2025

Sebelum tahapan pengambilan keputusan oleh forum Rapat Paripurna, disampaikan laporan Badan Anggaran yang membahas Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2024, oleh Sekretaris DPRD H. M. Salman Fauzi, S.IP., M.Si., selaku Sekretaris bukan Anggota pada Badan Anggaran.

Setelah disetujui forum Rapat Paripurna, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada Yth. rekan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ujar Pimpinan Rapat Paripurna, Asep Mulyadi.

Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Pj Wali Kota menyampaikan Pendapat Akhirnya atas Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2024, di rapat paripurna itu.

Rencana Kerja DPRD

Selain itu, pada pada rapat paripurna ini dilaksanakan Penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026. Sesuai arahan dari Kemendagri RI, rencana kerja yang akan ditetapkan tersebut adalah Rencana Kerja DPRD untuk 2 tahun ke depan (N+2) atau Rencana kerja DPRD Tahun 2026.

Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan bahwa “Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan”.

Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Juncto Pasal 100 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya diserahkan kepada Pimpinan DPRD”.

Mengacu pada ketentuan tersebut, Pimpinan DPRD telah menerima usulan Rencana Kerja Tahun 2026 dari masing masing Alat Kelengkapan DPRD, yang selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa “Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna dengan Keputusan DPRD”.

Persetujuan yang telah diberikan oleh para Anggota Dewan terhadap Usulan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung Tahun 2026 menjadi Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Tahun 2026 dimaksud akan dituangkan dalam keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2026.

Rencana Kerja DPRD yang telah ditetapkan ini akan dijadikan pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD untuk tahun berikutnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.*

Tags: dprddprd Kota Bandung
Previous Post

Komisi D Pimpin Pembahasan Relokasi SDN 026

Next Post

Sembilan Pegawai Negeri Sipil Dianugerahi Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Admin

Admin

Related Posts

Kata Bupati Purwakarta Soal Pendidikan Barak Militer dalam Aturan Jam Malam Pelajar: Beda Penanganan
Regional

Kata Bupati Purwakarta Soal Pendidikan Barak Militer dalam Aturan Jam Malam Pelajar: Beda Penanganan

Juni 2, 2025
Sekda Jabar Pastikan Bantuan Logistik dan Santunan untuk Korban Longsor Gunung Kuda
Regional

Sekda Jabar Pastikan Bantuan Logistik dan Santunan untuk Korban Longsor Gunung Kuda

Mei 31, 2025
KDM Instruksikan Aktivitas Belajar Mengajar Siswa di Jabar Senin Sampai Jumat
Regional

KDM Instruksikan Aktivitas Belajar Mengajar Siswa di Jabar Senin Sampai Jumat

Mei 30, 2025
Sekda Herman Suryatman Tegaskan Komitmen Pemdaprov Jabar Kawal Sekolah Rakyat
Regional

Sekda Herman Suryatman Tegaskan Komitmen Pemdaprov Jabar Kawal Sekolah Rakyat

Mei 30, 2025
KDM Ingatkan Etika Penyampaian Aspirasi Supporter Persikas
Regional

KDM Ingatkan Etika Penyampaian Aspirasi Supporter Persikas

Mei 30, 2025
Gerak Cepat Pemda Prov Jabar dan Kabupaten Cirebon Evakuasi Korban Longsor Gunung Kuda
Regional

Gerak Cepat Pemda Prov Jabar dan Kabupaten Cirebon Evakuasi Korban Longsor Gunung Kuda

Mei 30, 2025
Next Post

Sembilan Pegawai Negeri Sipil Dianugerahi Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Tanggap Cepat! Edwin Senjaya Berikan Perlindungan bagi Korban Pelecehan Seksual di Bandung Kidul

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Usulkan Renegosiasi Sengketa Lahan SDN Bojongloa 026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Saya Bukan Type Orang Kabur Di Masa Sulit!!

Saya Bukan Type Orang Kabur Di Masa Sulit!!

by admin jabarhotnews
Juni 7, 2025
0

Jabarhotnews - Pecco Bagnaia menanggapi rumor di media sosial bahwa dirinya menjadi target impian Yamaha untuk musim depan, meski memiliki...

Sprint Race MotoGP Aragon 2025: Marquez Dominan, Aldeguer Nyaman, Pecco Merana

Sprint Race MotoGP Aragon 2025: Marquez Dominan, Aldeguer Nyaman, Pecco Merana

by admin jabarhotnews
Juni 7, 2025
0

Jabarhotnews - Sprint race di Aragon menghadirkan dominasi tim Gresini, dengan Marc Marquez finis pertama dan Alex Marquez di posisi...

Kehadiran Marc Marquez Di Ducati Bak Pedang Bermata Dua, Mengharumkan Ducati Dan Menjatuhkan Pecco Bagnaia

Kehadiran Marc Marquez Di Ducati Bak Pedang Bermata Dua, Mengharumkan Ducati Dan Menjatuhkan Pecco Bagnaia

by admin jabarhotnews
Juni 7, 2025
0

Jabarhotnews - Kehadiran Marc Marquez di tim Lenovo Ducati membawa dampak yang tak sepenuhnya menguntungkan bagi semua pihak. Di satu...

Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Pengacara Ungkap Kondisi Terbarunya

Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Pengacara Ungkap Kondisi Terbarunya

by admin jabarhotnews
Juni 7, 2025
0

Jabarhotnews - Artis Nikita Mirzani saat ini melanjutkan penahanannya di Rutan Pondok Bambu Jakarta terkait dugaan kasus pemerasan dan pencucian...

Prev Next
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seskab Teddy Tegaskan Tidak Ada Pergantian Kapolri, Bantah Isu Liar yang Bereda

Seskab Teddy Tegaskan Tidak Ada Pergantian Kapolri, Bantah Isu Liar yang Bereda

Juni 4, 2025
Bogor United Soccer School, Wadah Inspiratif bagi Calon Bintang Sepak Bola Indonesia

Bogor United Soccer School, Wadah Inspiratif bagi Calon Bintang Sepak Bola Indonesia

Januari 16, 2025
Hadis dan Niat Puasa Arafah 9 Zulhijjah yang Dilakukan Kamis, 5 Juni 2025

Hadis dan Niat Puasa Arafah 9 Zulhijjah yang Dilakukan Kamis, 5 Juni 2025

Juni 4, 2025
Bahlil: Jangan Salahkan Pemerintah, Kalau Kerja Susah Coba Intropeksi Diri

Bahlil: Jangan Salahkan Pemerintah, Kalau Kerja Susah Coba Intropeksi Diri

Juni 4, 2025
Saya Bukan Type Orang Kabur Di Masa Sulit!!

Saya Bukan Type Orang Kabur Di Masa Sulit!!

Juni 7, 2025
Sprint Race MotoGP Aragon 2025: Marquez Dominan, Aldeguer Nyaman, Pecco Merana

Sprint Race MotoGP Aragon 2025: Marquez Dominan, Aldeguer Nyaman, Pecco Merana

Juni 7, 2025
Kehadiran Marc Marquez Di Ducati Bak Pedang Bermata Dua, Mengharumkan Ducati Dan Menjatuhkan Pecco Bagnaia

Kehadiran Marc Marquez Di Ducati Bak Pedang Bermata Dua, Mengharumkan Ducati Dan Menjatuhkan Pecco Bagnaia

Juni 7, 2025
Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Pengacara Ungkap Kondisi Terbarunya

Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Pengacara Ungkap Kondisi Terbarunya

Juni 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Karir

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In