Jabarhotnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Encep Nurjaman alias Hambali.
Hambali merupakan tersangka kasus terorisme di beberapa negara, termasuk di Indonesia.
Ia mendapat tuduhan sebagai dalang intelektual pada kasus bom Bali di tahun 2002 dan kini dipenjara di Guantanamo, Kuba sejak 2023.
Yusril mengungkapkan bahwa Hambali tidak bisa kembali ke Indonesia karena kewarganegaraannya.
Pasalnya, Hambali ditangkap oleh Amerika Serikat di Thailand dengan membawa paspor Thailand dan Spanyol.
Saat itu, ia tidak memiliki paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI.
“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” ujar Yusril dalam keterangan resminya kepada media pada, Sabtu, 14 Juni 2025.
“Hingga kini, kami belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” imbuhnya.
Mengenai hukum kewarganegaraan, Indonesia menganut prinsip single citizenship.
Di mana aturannya menjelaskan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan jika dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
“Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” tambahnya.
Oleh karena itu, jika Hambali terbukti memperoleh kewarganegaraan lain dengan persetujuannya, maka ia tidak bisa lagi dianggap sebagai WNI.
“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang, posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tandasnya.