Jabarhotnews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan perubahan jam masuk sekolah melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat menyinggung soal gagasan jam masuk sekolah dimulai pukul 06.00 WIB.
Namun dalam Surat Edaran 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat,ditetapkan kegiatan belajar mengajar akan dimulai pada pukul 06.30 WIB.
Adapun surat edaran ini diterbitkan pada 28 Mei 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Selain penyesuaian waktu masuk, SE tersebut juga menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar hanya berlangsung dari hari Senin hingga Jumat.
Untuk itu, sekolah diminta untuk tidak menggelar pembelajaran pada hari Sabtu dan Minggu.
Pelaksanaan kebijakan ini akan dimulai pada tahun ajaran baru, yaitu pertengahan Juli 2025.
“Waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif itu jadi tidak merubah hanya dipercepat ke 06.30.” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.
“Masa berlakunya itu (surat edaran) tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025,” Herman menambahkan.
Soal penerapannya, Pemerintah Provinsi memberikan kewenangan kepada kepala daerah setempat.
“Di sana diatur dan teknisnya seperti SD, SMP kan kewenangan bupati ya. Silakan bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran,” Herman menuturkan.
Menanggapi kekhawatiran tentang siswa yang tinggal jauh dari sekolah, Herman menekankan pentingnya penyesuaian oleh pemerintah daerah agar tetap sejalan dengan semangat kebijakan tersebut.
“Nanti teknis pelaksanaan diserahkan ke Bupati sampai Walikota,” katanya.
Herman juga mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk kepentingan para pelajar.
“Yang jelas yang terbaik bagi anak didik,” tutupnya.