• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Karir
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
Jabarhotnews.com
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional
No Result
View All Result
Jabarhotnews.com
No Result
View All Result
Home Regional

Dadan Tri Yudianto Merasa Didzolimi

Admin by Admin
Februari 20, 2024
in Regional
0

Jakarta, Bewarajabar – Terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum KPK minggu lalu, yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas Itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto, saat menunggu sidang pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2024.

“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum “jaksa jahat… jaksa jahat…,” katanya saat itu.

“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang itu tertendang,” jelas Dadan.

RelatedPosts

Indonesia Mendongeng #12 Bandung, Rumah Zakat Bangun Generasi Peduli Kemanusiaan

Indonesia Mendongeng #12 Bandung, Rumah Zakat Bangun Generasi Peduli Kemanusiaan

Desember 25, 2025

SMSI Indramayu Gelar UKW Perdana Gratis, Siapkan 68 Wartawan untuk Uji Kompetensi

Oktober 27, 2025

DPRD Dukung Siskamling Kesiapsiagaan Bencana di Kota Bandung

Oktober 23, 2025

Susanto Triyogo Dorong Penguatan Kepercayaan Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Oktober 23, 2025

Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

Dadan Tri Yudianto, menambahkan, sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya, hingga merasa telah terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang didzolimi. Disaat mendapatkan  investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya dengan nada yang kesal.

Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis, yang ada kesepakan atau perjanjiannya, dan investor juga telah mendapatkan deviden.

“Investasi senilai Rp.11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden,” jelasnya.

Kejanggalan berikutnya menurut Dadan Tri, adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK  meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar, dan jika tidak dipenuhi statusnya akan dijadikan tersangka.

“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya geram.

Kejanggalan selanjutnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, dimana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.

“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya.

Perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan, tambahnya.

Untuk itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan, serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa akan menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tutup Dadan.

Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Dadan Tri YudiantoKPKMahkamah AgungPengadilan Negeri Bandung
Previous Post

Optimalkan Sarana di Sekolah, Pj. Bupati Kuningan Apresiasi Disdik Jabar

Next Post

Rakernas SMSI Sepakati 3 Agenda Utama

Admin

Admin

Related Posts

Indonesia Mendongeng #12 Bandung, Rumah Zakat Bangun Generasi Peduli Kemanusiaan
Regional

Indonesia Mendongeng #12 Bandung, Rumah Zakat Bangun Generasi Peduli Kemanusiaan

Desember 25, 2025
Regional

SMSI Indramayu Gelar UKW Perdana Gratis, Siapkan 68 Wartawan untuk Uji Kompetensi

Oktober 27, 2025
Regional

DPRD Dukung Siskamling Kesiapsiagaan Bencana di Kota Bandung

Oktober 23, 2025
Regional

Susanto Triyogo Dorong Penguatan Kepercayaan Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Oktober 23, 2025
Regional

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Dorong Integrasi Data dan Sinergi OPD dalam Penanganan PPKS

Oktober 23, 2025
Regional

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Masyarakat dan Pemerintah dalam Penerapan Perda Ketertiban Umum

Oktober 22, 2025
Next Post

Rakernas SMSI Sepakati 3 Agenda Utama

DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi Banmus DPRD Kabupaten Indramayu

DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi Banmus DPRD Kabupaten Indramayu

Membanggakan, Karya Siswa SLBN Cicendo Raih 2 Sertifikat HAKI

Membanggakan, Karya Siswa SLBN Cicendo Raih 2 Sertifikat HAKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ramen YES Mie Sedaap Resmi Rilis, Ramen Instan Jepang Terbaru dengan Harga Terjangkau

Ramen YES Mie Sedaap Resmi Rilis, Ramen Instan Jepang Terbaru dengan Harga Terjangkau

by Admin
Januari 14, 2026
0

Jakarta, Jabarhotnews.com - WINGS Group Indonesia melalui WINGS Food secara resmi meluncurkan Ramen YES, inovasi dan kategori baru produk Mie...

Sarapan Praktis Anak Aktif Kini Lebih Lezat dengan MILKU Rasa Marie Biskuit

Sarapan Praktis Anak Aktif Kini Lebih Lezat dengan MILKU Rasa Marie Biskuit

by Admin
Januari 13, 2026
0

Jakarta, Jabarhotnews.com - WINGS Food melalui produk susu Ultra High Temperature (UHT) MILKU kembali menghadirkan inovasi terbaru dengan meluncurkan MILKU...

Indonesia Mendongeng #12 Bandung, Rumah Zakat Bangun Generasi Peduli Kemanusiaan

Indonesia Mendongeng #12 Bandung, Rumah Zakat Bangun Generasi Peduli Kemanusiaan

by Admin
Desember 25, 2025
0

Bandung, Jabarhotnews.com - Relawan Rumah Zakat Bandung kembali sukses menyelenggarakan program tahunan unggulannya, Indonesia Mendongeng (IM) #12, pada Kamis (25/12/2025)....

bank bjb Catat Kinerja Cemerlang 2025: Aset Tembus Rp215,9 Triliun, Fokus Efisiensi & Pembiayaan Hijau

by admin jabarhotnews
Oktober 31, 2025
0

Bank BJB tunjukkan kinerja solid di 2025 dengan efisiensi tinggi, digitalisasi agresif, dan komitmen pembiayaan hijau berkelanjutan.

Prev Next
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bersama Medikids untuk Rayakan Hari Anak Nasional 2025, Boonaboo Gagas Kampanye ‘2 Menit, 1 Senyum, Sejuta Cerita’

Bersama Medikids untuk Rayakan Hari Anak Nasional 2025, Boonaboo Gagas Kampanye ‘2 Menit, 1 Senyum, Sejuta Cerita’

Juli 23, 2025
Ramen YES Mie Sedaap Resmi Rilis, Ramen Instan Jepang Terbaru dengan Harga Terjangkau

Ramen YES Mie Sedaap Resmi Rilis, Ramen Instan Jepang Terbaru dengan Harga Terjangkau

Januari 14, 2026
Sarapan Praktis Anak Aktif Kini Lebih Lezat dengan MILKU Rasa Marie Biskuit

Sarapan Praktis Anak Aktif Kini Lebih Lezat dengan MILKU Rasa Marie Biskuit

Januari 13, 2026
Indonesia Mendongeng #12 Bandung, Rumah Zakat Bangun Generasi Peduli Kemanusiaan

Indonesia Mendongeng #12 Bandung, Rumah Zakat Bangun Generasi Peduli Kemanusiaan

Desember 25, 2025

bank bjb Catat Kinerja Cemerlang 2025: Aset Tembus Rp215,9 Triliun, Fokus Efisiensi & Pembiayaan Hijau

Oktober 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Karir

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bandung Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Regional

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In