Jabarhotnews – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyatakan terkait polemik administrasi pulau-pulau di Tanah Air, pada Senin, 23 Juni 2025.
Sebelumnya, terjadi polemik yang memicu sengketa antara Pemerintah Daerah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 yang semula memasukkan empat pulau milik Aceh ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pulau-pulau yang sempat disengketa Aceh-Sumut itu adalah Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Lipan. Empat pulau tersebut akhirnya diputuskan Presiden Prabowo Subianto masuk ke wilayah administratif Aceh pada Selasa, 17 Juni 2025.
Terkini, Bima selaku Wamendagri mengklaim, sebanyak 43 pulau di Indonesia kini tercatat dalam sengketa.
“Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada sekitar 21. Paling banyak itu di Jawa Timur,” tutur Arya kepada awak media di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin, 23 Juni 2025.
“Dan ada sengketa antar provinsi. (Seperti) di Kepulauan Riau, ada sekitar 22,” imbuhnya.
Bima menjelaskan, dari 43 pulau tersebut di antaranya sengketa antar provinsi, seperti di Kepulauan Riau yang berjumlah sekitar 22 pulau. Adapun sengketa dalam wilayah provinsi, terjadi di 13 pulau pesisir selatan Jawa Timur, yakni antara Trenggalek dan Tulungagung.
Perihal itu, Wamendagri menilai sengketa itu mirip dengan yang sebelumnya terjadi antara Aceh dan Sumut, terdapat pihak yang tidak mendaftarkan titik koordinat dan salahnya penamaan.
“Pola sengketa pulau itu agak-agak mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara,” ungkap Bima.
“Secara lama satu pihak mendaftarkan titik koordinat, yang lain belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan. Tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis,” tambahnya.