Jabarhotnews – Kasus korupsi minyak mentah Pertamina sudah semakin mengerucut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025.
Tahap II ini menandai langkah signifikan dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kesembilan tersangka yang siap disidangkan ialah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa 24 Juni 2025.
Peran para tersangka terungkap bervariasi. RS, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga mengondisikan data Material Balance dan bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk menaikkan biaya impor produk kilang.
EC, eks VP Trading Operation PPN, diduga menyusun formula base price yang tidak efisien dan memuluskan penetapan HPS serta pengondisian pemenang tender.
Sementara MK, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, diduga menyimpang dalam pengadaan impor BBM.
Dua tersangka dari PT Tangki Merak, MKAR dan GRJ, diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan storage tanpa prosedur yang benar dan intervensi langsung terhadap direksi Pertamina untuk penunjukan langsung.
Tersangka lain seperti DW dan AP diduga mengondisikan margin fee dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PIS terkait penyediaan kapal.
Senada, SDS dan YF (Dirut PIS) diduga melakukan pengondisian pengadaan kapal dalam pengangkutan crude oil.
Seluruh tersangka kini akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.
Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.