Jabarhotnews – Sedang ramai menuai sorotan sebagian publik Tanah Air terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendukristek) RI periode 2019-2022.
Sebelumnya, Nadiem Makarim selaku Eks Mendikbudristek angkat bicara terkait kasus korupsi di era kepemimpinannya itu. Eks bos platform Gojek itu mengaku siap dimintai keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila memang diperlukan.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip pada Rabu, 11 Juni 2025.
Menilik ke belakang, Kejagung sebelumnya sempat mengungkap awal mula mengendus kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pernah menerangkan modus dugaan korupsi korupsi dalam pengadaan laptop itu.
Harli mengklaim, pihaknya mengetahui pegawai Kemendikbudristek periode 2019-2023 sengaja membuat kajian agar pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp9,9 triliun untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 9,9 triliun lebih. Jadi, hampir Rp 10 triliun,” ujar Harli kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, pada 26 Mei 2025.
Anggaran Rp9,9 triliun itu, lanjut Harli, terbagi menjadi dua pendanaan, yaitu dana di satuan pendidikan yang menyentuh angka Rp3,582 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 6,399 triliun.
Penyidik mencurigai telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook ini karena ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia.
“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” imbuh Harli.
Pada 5 Juni 2025, Kejagung resmi menerbitkan surat cegah dan tangkal alias pencekalan terhadap 3 orang staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung mengungkap, hal itu terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada periode 2019-2023.
Harli kemudian menyebut 3 orang eks stafsus Nadiem, mereka adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) yang juga Tenaga Teknis.
Diketahui, mereka mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik mengambil langkah cekal.
“Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” tutur Harli dalam kesempatan berbeda di Kejagung, Jakarta, pada 5 Juni 2025.