Jabarhotnews – Linimasa media sosial (medsos) sedang hangat memperbincangkan meninggalnya Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan.
Sebelumnya diketahui, diplomat muda yang wafat di usia ke-39 tahun itu diketahui meninggal dunia dengan kondisi wajah yang terlilit lakban di kamar indekosnya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Terkini, Dirjen Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha menyatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus kematian itu ke kepolisian.
“Jadi untuk kasus ini sendiri sudah diserahkan kepada pihak polisi, kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” kata Judha Nugraha kepada awak media di Bantul, Yogyakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Selain itu, Judha menyebut tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Arya Daru Pangayunan di Kemlu, yakni bertugas menangani perlindungan warga negara Indonesia (WNI).
Selama berdinas di Kemlu, lanjut Judha, Arya sempat menangani perlindungan WNI termasuk evakuasi WNI di kawasan konflik Iran.
“(Arya) menangani tugas penanganan perlindungan WNI untuk wilayah selain Asia Tenggara dan juga Timur Tengah. Jadi menangani kasus-kasus seperti evakuasi di Iran,” tukasnya.
Sebelumnya, peristiwa ini terungkap setelah sang istri kehilangan kontak dengan Arya selama dua hari.
Khawatir terjadi sesuatu, istrinya meminta bantuan penjaga kos untuk mengecek kondisi kamar.
Nahas, ketika kamar dibuka, tubuh Arya ditemukan dalam posisi telentang di atas kasur, berselimut kain.
Hingga kini, Polsek Menteng dan Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mendalami kasus tersebut.