Jabathotnews – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto menyatakan tidak terkejut dan menyebut telah memprediksi proses hukum ini sejak awal.
“Yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ujar Hasto kepada awak media usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga menyinggung posisi politiknya yang disebutnya berpihak pada nilai-nilai demokrasi.
Hasto menilai kasus yang menjeratnya ini sebagai bentuk kriminalisasi politik.
“Memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan Pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” ucapnya.
Hasto juga menegaskan telah siap menghadapi segala konsekuensi dari pendiriannya.
Ia juga menyatakan bahwa tak ada motif kriminal dalam kasus ini.
“Saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak,” tegas Hasto.
“Kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini,” sambungnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap terkait PAW anggota DPR RI, serta menghalangi proses penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Dalam tuntutan tersebut, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.