Jabarhotnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan menemukan uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta dua senjata api.
Penggeledahan ini dilakukan usai KPK menetapkan Topan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
“Ditemukan uang cash sejumlah 28 pack dengan nilai total Rp2,8 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keterangannya kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025.
Berdasarkan video dokumentasi yang dibagikan KPK, terlihat tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang disusun rapi di atas meja.
Di samping tumpukan tersebut, terdapat brankas hitam dalam kondisi terbuka yang juga berisi uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Tak hanya uang, penggeledahan itu juga mengungkap keberadaan dua senjata api di rumah pejabat Pemprov Sumut tersebut.
KPK juga menyita pistol yang berisi tujuh peluru dan senapan angin dengan dua pack amunisi jenis airgun pellet.
“Yang pertama (jenis) pistol bereta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellet sejumlah dua pack,” ujar Budi.
KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menelusuri kepemilikan dan legalitas kedua senjata itu.
Sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Topan.
Ia disebut terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dalam penggeledahan tersebut (rumah TOP) tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar,” tegasnya.