Jabarhotnews – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dengan terdakwa, Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Agenda persidangan kali ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni artis Nikita Mirzani dan putrinya yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut, Laura Meizani Mawardi.
Kehadiran Nikita dan Laura sebagai saksi pelapor dan korban dalam kasus ini menarik perhatian sejumlah awak media yang berada di lokasi persidangan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan kehadiran kliennya dan Laura dalam sidang tertutup tersebut, seraya memastikan keduanya siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Laura Meizani, menurut Fahmi, telah mempersiapkan diri secara mental untuk menghadapi persidangan, dan diharapkan mampu mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi kepadanya di hadapan majelis hakim.
“Laura tidak punya pilihan lain. Dia harus kuat dan menjelaskan semua yang dia alami,” ujar Fahmi kepada awak media di PN Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Ini adalah kesempatan baginya untuk menyampaikan bahwa dia adalah korban dari perbuatan seseorang yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Fahmi menuturkan, Nikita Mirzani telah menegaskan sikapnya yang tidak akan memberikan ampun terhadap Vadel, dengan alasan, luka yang ditinggalkan terlalu dalam untuk dihapuskan hanya dengan permintaan maaf.
“Nikita mengatakan kepada saya, ‘Saya tidak akan memaafkan pelaku atas perbuatannya terhadap anak saya’. Baginya, kerusakan yang dialami anaknya secara mental dan psikis tidak akan bisa kembali seperti semula,” tegasnya.
Fahmi menambahkan, rasa keadilan bagi seorang ibu seperti Nikita yang tak bisa dikompromikan, terlebih ketika yang menjadi korban adalah buah hatinya sendiri.
Sebelumnya diketahui, Vadel Badjideh didakwa atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, serta pasal dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Penuntut Umum menerapkan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap terdakwa. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 77A ayat (1) UU yang sama.
Tak hanya itu, Vadel turut dijerat Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP. Seluruh pasal tersebut mengatur soal kekerasan seksual, hak anak, dan kesehatan reproduksi.
Ancaman hukuman yang dihadapi Vadel tidak main-main. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

















