Jabarhotnews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukir babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia.
Mulai tahun 2029, gelaran akbar demokrasi ini tak lagi serentak, memisahkan pemilu nasional (presiden/wapres, DPR, DPD) dari pemilu lokal (gubernur, bupati/wali kota, DPRD provinsi/kabupaten/kota) dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyambut baik putusan ini sebagai inovasi demokrasi.
Sultan B Najamudin mengakui bahwa inovasi format pemilu adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Namun, dengan tegas ia mengingatkan bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu harus siap menghadapi tantangan besar yang tidak boleh diabaikan.
Sultan menilai, jarak waktu dua tahun antara pemilu nasional dan lokal dianggapnya cukup signifikan untuk memengaruhi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Sabtu 28 Juni 2025.
“Jarak waktu dua tahun adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU terkait pemilu, seperti UU MD3.
“Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu,” tegas Sultan.
“Juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3,” pungkasnya.