Jabarhotnews – Wacana pemakzulan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang digulirkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, tampaknya belum sampai ke meja pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengaku belum mendapatkan informasi terkini dari Sekretariat Jenderal MPR RI terkait surat usulan tersebut.
“Terus terang saya belum dapat update dari Sekretariat sampai hari ini,” kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 25 Juni 2025.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses administrasi surat usulan pemakzulan Gibran mungkin masih berada di tahap awal atau belum tersampaikan secara resmi kepada Ketua MPR.
Muzani memaparkan bahwa Setjen MPR RI belum melaporkan perihal adanya surat usulan pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
“Teman-teman Sekretariat belum melaporkan, saya juga belum menanyakan karena saya baru masuk setelah reses hari ini,” tutur Muzani, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.
Hal ini mengindikasikan bahwa informasi tersebut mungkin baru akan diproses setelah agenda reses MPR RI berakhir.
Lebih lanjut, Muzani juga mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi antara pimpinan DPR RI, DPD RI, dan MPR RI terkait surat tersebut.
“Belum barangkali, entah ada sudah ada, tapi saya belum tahu,” ujarnya, menegaskan minimnya informasi yang ia terima sejauh ini.
Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatan wakil presiden.
Mereka mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD, meminta ketiga lembaga tinggi negara ini untuk mempertimbangkan usulan tersebut.
Berdasarkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang telah beredar, Forum Purnawirawan menyatakan menyerahkan pandangan hukum mereka terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menduduki posisi wakil presiden.
Usulan ini tentu menjadi sorotan publik dan menarik perhatian sejumlah pihak, namun bagaimana tindak lanjutnya di lembaga legislatif masih menjadi tanda tanya.