Jabarhotnews – Vokalis band Kotak, Tantri Syalindri, mengungkapkan keresahan mendalam yang kini dirasakan para penyanyi Indonesia terkait persoalan royalti lagu.
Suaranya ini mencuat ke publik tak lama setelah kasus hukum yang menimpa Agnez Mo, di mana Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar terkait pembawaan lagu “Bilang Saja” kepada Ari Bias.
Berbicara dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Juni 2025, Tantri mengaku bersyukur atas ruang dialog yang diberikan oleh Komisi III DPR RI kepada para pelaku seni.
“Terima kasih untuk bapak pimpinan Komisi III yang sudah memberikan wadah bagi saya sebagai penyanyi yang tengah merasakan keresahan,” tutur Tantri kepada wartawan, dikutip Sabtu 21 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa keresahan ini bukan hanya miliknya sendiri.
Menurutnya, banyak penyanyi Indonesia kini dihantui ketakutan akan gugatan hukum saat membawakan lagu-lagu tertentu di panggung.
“Mungkin saya mewakili para penyanyi yang takut untuk membawa lagu (orang lain) di pertunjukan musik,” ucap Tantri.
“Hari ini telah ditentukan, kalau memang yang membayar adalah penyelenggara melalui LMK, dan LMK akan membagikan mendistribusikan,” jelasnya.
Adapun pernyataan Tantri tersebut merujuk pada hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hasil rapat itu menjelaskan tentang mekanisme pembayaran royalti oleh penyelenggara acara lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Tantri juga mengungkap kondisi industri musik nasional yang dinilainya sedang mengalami kemunduran akibat belum meratanya pemahaman dan pelaksanaan regulasi soal royalti.
“Kondisi industri musik saat ini sedang tidak baik-baik saja, saya inginnya setelah hari ini semuanya menjadi baik,” tuturnya.
Lebih jauh, ia juga berharap negara menunjukkan kepedulian terhadap ekosistem musik di Tanah Air.
“Jadi lebih jelas aja semua aturannya, terima kasih kepada negara yang sudah concern,” pungkasnya.