Jabarhotnews – Jemaah haji Indonesia mulai pulang ke Tanah Air setelah rampung proses puncak ibadah.
Dalam perjalanan pulang, ada beberapa jemaah yang harus menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Bagi jemaah yang menggunakan SPLP untuk perjalanan pulang ke Indonesia, diharapkan untuk melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bandara.
“SPLP adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu,” ucap Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir di Jeddah, dikutip dari laman Kemenag pada Sabtu, 14 Juni 2025.
“Kami minta jemaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah,” imbuhnya.
Pelaporan SPLP jemaah kepada petugas akan membantu proses pemeriksaan di imigrasi menjadi lebih lancar.
“SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di bandara, nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut, agar prosesnya lebih cepat,” terangnya.
SPLP diterbitkan jika ada WNI yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau menghadapi kendala administratif sehingga tidak memungkinkan memperoleh paspor dalam waktu singkat.
“Misalnya, ada jemaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci maka KJRI Jeddah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH,” kata Basir.
SPLP hanya digunakan oleh jemaah untuk pulang ke Indonesia dalam sekali jalan dan tidak bisa digunakan untuk penerbangan internasional lain.
“Kami mohon kerja sama dari jemaah agar segera melapor jika menggunakan SPLP, ini demi kelancaran proses di bandara dan agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan imigrasi dan proses boarding,” tandasnya.