Jabarhotnews – Sedang ramai menuai sorotan sebagian publik di Tanah Air terkait skandal dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek RI periode 2019-2022.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa sejumlah staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek RI dalam periode terkait, Nadiem Makarim untuk mendalami dugaan pengadaan proyek senilai Rp9,9 triliun.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Terkini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengonfirmasi adanya pemanggilan terhadap Ibrahim Arief (IA) yang diketahui merupakan konsultan dari mantan stafsus Nadiem di Kemendikbudristek, Jurist Tan.
“Jadi terkait dengan pemeriksaan IA (Ibrahim Arief), memang dia seorang konsultan yang dikontrak secara perorangan, tapi terkait dengan stafsus JT (Jurist Tan),” ungkap Harli kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Terkait hal itu, Harli mengklaim pihaknya menunggu keterangan yang akan disampaikan Jurist Tan saat pemeriksaan terkait kasus tersebut pada Selasa, 17 Juni 2025 mendatang.
Kemudian, Harli menyinggung peran Ibrahim dalam proses pengadaan laptop Kemendikbudristek tersebut, yaitu sebagai anggota tim review pengadaan Chromebook.
“Sebagaimana kami sudah sampaikan bahwa terkait dengan IA ini, yang bersangkutan juga merupakan anggota dari tim review terhadap pengadaan chromebook. Karena kan ada kajian yang sudah dilakukan terhadap itu,” terangnya.
“Di dalam kajian itu dibentuklah tim review. Tim review ini salah satunya yang bersangkutan sebagai anggota di situ,” imbuh Harli.
Kendati demikian, Harli menekankan penyidik perlu memeriksa Ibrahim untuk menjelaskan peran dan kapasitasnya terkait pengadaan laptop di Kemendikbudristek era kepemimpinan Nadiem Makarim itu.
“Jadi tentu kita penyidik akan melihat bagaimana sikap yang bersangkutan terkait dengan review atas kajian teknis yang sudah dilakukan oleh tim sebelumnya,” tukasnya.