Jabarhotnews – Sedang ramai menuai sorotan sebagian publik di media sosial terkait dugaan jual beli ‘kursi’ atau jatah masuk untuk siswa pada penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus jual beli jatah masuk untuk siswa itu melibatkan 4 sekolah di Bandung, dan kini tengah diselidiki oleh pihak pemerintah setempat.
Terkini, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ulhaq membenarkan kasus itu sedang dikaji pemerintah daerah di Kota Bandung, Jabar.
“Kita dengar ada satu kasus, itu Wali Kota lagi memproses dan melakukan pendalaman. Nah kita harapkan hal-hal semacam itu tidak terjadi,” kata Fajar dalam acara Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025-2026 di Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025.
Selain Fajar, Kombes Pol. Hagnyono dari Bareskrim Polri dalam kesempatan yang sama juga menyatakan pihaknya akan menindak secara tegas jika kasus tersebut terbukti benar.
Di sisi lain, Hagnyono menuturkan kejadian baru bisa diselidiki apabila ada pengaduan langsung dari masyarakat kepada polisi.
“Akan menindaklanjuti apabila peristiwa itu ada. Tentunya nanti kan ada pengaduan atau ditemukan oleh polisi. Kalau pengaduan, berarti kan dilaporkan oleh masyarakat,” tutur Hagnyono.
“Tentunya kan nanti berdasarkan strategi kita, penyelidikan Bareskrim. Kalau apa yang disampaikan masyarakat memang ada bukti yang kuat, yang bersangkutan melakukan jual beli kursi, kita tindaklanjuti dengan membuat laporan polisi,” sambungnya.
Menilik ke belakang, sebelumnya Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan sempat menyebut pihaknya akan memberikan peringatan keras dan sanksi berat apabila terdapat indikasi dugaan kasus tersebut.
“Itu masih diselidiki, apabila baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terlaksana ya sanksi pidana langsung,” kata Farhan dalam kesempatan berbeda di Balai Kota Bandung, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Farhan kemudian mengklaim, satu ‘kursi’ atau jatah masuk untuk siswa sekolah itu diduga dihargai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Belum bisa saya buka karena masih tahap penyelidikan. Rp 5 sampai Rp 8 juta per kursi lumayan,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Farhan meminta orang tua tidak tergiur untuk terlibat jual beli kursi agar anak diterima sekolah, seraya mengingatkan setiap pihak yang terlibat berisiko terkena sanksi pidana.
“Pidananya tidak hanya yang menerima, tapi yang memberi juga kita akan kita beri sanksi pidana,” tukasnya.