Jabarhotnews – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Ahok mengaku dirinya menghadap ke Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait skandal korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng.
“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng,” kata Ahok kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kendati demikian, Ahok tidak menjelaskan lebih rinci soal materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh penyidik.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya menegaskan bakal bersikap kooperatif dan membantu polisi dalam mengusut kasus itu.
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujar Ahok.
Sebelumnya diketahui, kasus dugaan pengadaan lahan di Cengkareng telah bergulir sejak tahun 2016.
Kasus ini bermula saat tanah seluas 4,9 hektare ini dibeli dari pemilik sertifikat bernama Teoti Noezlar Soekarno.
Dalam prosesnya untuk melancarkan pembelian, diketahui Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberi uang kepada Kabid Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta.
Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu pernah menilai adanya kejanggalan terhadap anggaran rusun yang senilai Rp684 miliar, kemudian meminta hal itu dilaporkan ke KPK untuk diusut. Ia juga minta BPK melakukan audit.
BPK lalu melakukan klarifikasi. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.
Hingga kini, Bareskrim Polri turut menelusuri kasus tersebut. Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu.
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.